Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memanggil para produsen dan distributor minyak goreng Minyakita lantaran lonjakan harga migor besutan pemerintah tersebut di hampir seluruh Indonesia.Saat ini harga MinyaKita yang dijual di pasar bisa tembus Rp17.000 per liter bahkan lebih.
“Nanti kita akan adakan pertemuan, agar para produsen dan distributor mematuhi Permendag 18 dalam pendistribusian Minyakita,” ujar Budi dalam Rapat Kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kendati demikian, Budi mengeklaim tidak semua wilayah mematok harga MinyaKita di atas HET. Namun, dia juga tak mengelak bahwa harga MinyaKita melonjak secara nasional, terutama di wilayah Timur.
“Jadi, memang ada yang tinggi, ada yang sama sesuai harga [HET], tetapi secara nasional memang naik, di wilayah Timur memang rata-rata lebih tinggi. Jadi terjadi kenaikan sekitar 8,28% di atas HET yaitu Rp15.700,” tuturnya.
Budi mengungkap lonjakan harga MinyaKita yang terjadi di Indonesia Timur lantaran rantai pendistribusian minyak goreng yang panjang dibandingkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024) tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Seharusnya distribusinya itu kan dari produsen, kemudian D1, D2, dan pengecer. Namun di lapangan ini ada terjadi beberapa transaksi dari pengecer ke pengecer,” ungkapnya. Dia berharap para distributor minyak goreng mengikuti aturan Permendag 18/2024. Perlu diketahui, Pasal 8 Permendag 18/2024 menjelaskan terkait pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR).
Jalurnya antara lain produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajibn melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. Kemudian, pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. Adapun, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET yang ditetapkan oleh menteri.














