• Selasa, 29 September 2026
Berita Terbaru

GAPKI Tanggapi Kasus Pelanggaran HAM di Perkebunan Sawit di Bangka

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Sebagai organisasi pengusaha, Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan sikap prihatin dan sangat menyesalkan kasus yang terjadi di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

“Meskipun perusahaan tersebut bukan anggota GAPKI. Semoga Ibu dan anak korban saat ini dalam kondisi sehat dan aman serta telah kembali berkumpul dengan keluarga dengan nyaman,” ujar Eddy Martono, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sawitindonesia.com, pada Rabu (11 Desember 2024).

Ditegaskan Eddy, pihaknya berkeyakinan semua perusahaan anggota GAPKI patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya di Indonesia.

“GAPKI yang saat ini beranggotakan 752 perusahaan berkomitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja,” tegas Eddy.

Pernyataan GAPKI di atas, merespons berita adanya penyekapan anak dan ibu oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Kini, sudah tertangani oleh pihak Kepolisian Resor Bangka yang bergerak cepat menangkap dan menetapkan tersangka kepada dua orang pegawai PT Payung Mitrajaya Mandiri di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Seperti yang diberitakan sawitindonesia.com, kedua pegawai ini diduga melakukan penyekapan terhadap Ibu dan Anaknya yang berusia satu tahun dua bulan. Bagaimana awal mula kasus ini terjadi?

Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menjelaskan bahwa awal mulai penyekapan lantaran adanya dugaan penggelapan bahan bakar minyak yang dilakukan suami korban. Suami korban ini bekerja sebagai supir di PT Payung Mitrajaya Mandiri, perusahaan sawit.

Perwakilan perusahaan mencari suami korban ke rumahnya. Karena tidak ketemu lalu istrinya yang bernama Nadya dan anaknya dibawa ke perusahaan.

Dikutip dari media lokal, Nadya bercerita bahwa penyekapan dirinya ini dilakukan perwakilan perusahaan setelah adanya dugaan suaminya yang berprofesi sebagai supir perusahaan dituduh mencuri solar.

“Jadi kata mereka suami saya kabur, akibatnya saya dan anak saya dibawa oleh manager perusahaan dibantu beberapa orang satpam,” ujar Nadya.

Selama disekap inilah, Nadya menuturkan pihak perusahaan tidak memberikan makanan dan minuman untuk dirinya maupun anaknya. Ketika anaknya menangis karena kedinginan, lalu mereka tidak dikeluarkan.

“Setelah itu, anak saya dikeluarkan dan dibawa oleh orang lain. Tinggal saya sendirian di ruangan sempit itu tersebut,” katanya.

Ajun Komisaris Besar Toni Sarjaka menegaskan telah menangkap dua orang berinisial Y dan GM dari manajemen perusahaan.

“Tersangka pertama adalah GM. Setelah dikembangkan penyidikan lalu merujuk keterangan saksi. Maka, pihak kepolisian juga menetapkan Y kita tetapkan juga sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan,” kata Toni pada Sabtu (7 Desember 2024).

Artikel Terkait