Kebijakan EUDR (Europe Union Deeforestation-Free Products Regulation) kemungkinan akan ditunda. Ketidaksiapan sejumlah negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman, Brazil, dan China menjadi faktor penyebabnya.
Sehari sebelum pelaksanaan 3rd Sustainable Vegetable Oil Conference (SVOC), kepastian narasumber dari Komisi Uni Eropa tak kunjung diterima panitia. Padahal, Konferensi tahunan ini telah menjadwalkan sesi khusus membahas EUDR: Challenges and Solutions. Perwakilan Komisi Eropa diberikan tema “Update on the preparations for EUDR Implementation”.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak mereka (Komisi Uni Eropa) untuk menjai narasumber SVOC,” ujar Dr. Rizal Affandi Lukman, Sekjen CPOPC.
Topik EUDR sangat relevan untuk dibahas karena aturan ini dijadwalkan berlaku pada 30 Desember 2024. Rizal Affandi menjelaskan bahwa EUDR akan menjadi game changer bukan hanya mempengaruhi kepada produk yang masuk Uni Eropa melainkan juga berdampak kepada negara lain.
“Saat ini, banyak negara termasuk Amerika Serikat menyatakan ketidaksiapannya terhadap EUDR ini. Sedangkan perhatian Indonesia dan Malaysia imbas aturan ini kepada petani yang memakai pendekatan segregasi. Artinya, buah petani akan dibedakan mana yang penuhi syarat (EUDR) dan yang belum,” urainya kepada Majalah Sawit Indonesia di Rotterdam.
Dijelaskan Rizal, petani akan terkena dampak negatif aturan ini khususnya bagi yang belum sesuai syarat EUDR. Ketika akan mengekspor ke Uni Eropa, panen petani tadi harus dipisahkan dengan yang telah penuhi syarat.
Dalam kata sambutannya, Rizal menegaskan forum SVOC ketiga ini berlangsung di saat perubahan regulasi sedang membentuk kembali praktik perdagangan dan produksi global. EUDR adalah contohnya. Meskipun perubahan tersebut menuntut transparansi dan keberlanjutan yang lebih besar, perubahan tersebut juga mendorong kita untuk berinovasi dan beradaptasi.
“Maka, kepatuhan terhadap regulasi baru tidak boleh mengorbankan upaya mempromosikan praktik perdagangan yang adil dan setara terutama dengan adanya keterlibatan petani kecil dan pemangku kepentingan yang rentan terkena dampak regulasi tersebut,” tegas peraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) Nagoya University, Jepang ini.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menjelaskan Bagi Indonesia, komoditas yang terdampak dari kebijakan EUDR tersebut adalah kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan kayu. Saat ini, pemerintah telah membuat dasbor Nasional sangat penting untuk memastikan efektivitasnya sebagai alat utama untuk kepatuhan dan ketertelusuran EUDR. Untuk mencapainya, pemerintah harus menerapkan kerangka kebijakan yang kuat yang mengamanatkan penggunaannya di seluruh rantai pasokan, sekaligus mendorong partisipasi aktif semua pemangku kepentingan, khususnya petani kecil.
“Dasbor Nasional dikelola pemerintah yang menjadi platform terpusat untuk manajemen data dan keterlacakan, memiliki potensi untuk menyederhanakan upaya kepatuhan dan meningkatkan transparansi di seluruh rantai pasokan,” ujarnya.
Sekjen Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia Ybhg. Dato' Yusran Shah Bin Mohd Yusof menuturkan bahwa penerapan EUDR akan berdampak signifikan terhadap penggunaan minyak sawit di UE, yang berpotensi merusak citra minyak sawit Malaysia dan menyebabkan penurunan ekspor ke UE dan kemungkinan pasar global lainnya.
Sedangkan Wakil Menteri Pertanian Dan Peternakan Honduras, Lid Roy Razo Rodriguez meminta pihak Uni Eropa tidak menerapkan EUDR di akhir tahun ini. Tetapi diberikan batas waktu perpanjangan selama 6 bulan. Argument ini diungkapkannya karena adapula negara produsen sawit ketika EUDR mulai berlaku, mungkin belum menyelesaikan proses georeferensi dan pencantumannya dalam platform ketertelusuran sehingga tidak dapat mengekspor. Namun bukan disebabkan karena penggundulan hutan, tetapi karena mereka tidak memiliki ketertelusuran georeferensi pada lahannya.
Ke6gundahan negara produsen ini sawit dijawab oleh perwakilan Komisi Uni Eropa di 3rd SVOC. Henriette Faergemann sebagai Policy Officer European Commision The Directorate-General for Environment, secara virtual memberikan update pra pemberlakukan EUDR di akhir tahun ini.
(Selengkapnya dapat dibaca di Mjalah Sawit Indonesia, Edisi 155)














