Keempat, untuk membangun ketahanan energi nasional yang berkelanjutan haruslah berbasis pada sumberdaya energi yang berkelanjutan, yakni sumberdaya energi yang dapat diperbaharui (renewable energy), hemat/rendah emisi GHG dan tersedia (potensial) didalam negri.
Dan kelima, pungutan DTE tersebut merupakan intrumen untuk mentransformasi ketahanan energi nasional saat ini, yang tak berkelanjutan (berbasis energi tak terbaharui dan boros emisi GHG) kepada ketahanan energi berkelanjutan. Dalam terminologi baru intrumen DTE merupakan salah satu bentuk dari perdagangan karbon (carbon trade) antar sektor.
Salah satu sumber energi yang dapat diperbaharui dan hemat emisi yang tersedia didalam negeri adalah biomas perkebunan kelapa sawit. Pemanfaatan biomas sawit untuk energi (listrik) pedesaan sangat potensial untuk meningkatkan rasio elektifikasi pedesaan yang masih jauh dibawah elektrifikasi perkotaan. Potensi sumberdaya energi biomas perkebunan kelapa sawit tersebut. Selain itu, penggunaan DTE dalam pemanfaatan biomas sawit sebagai pembangkit listrik pedesaan untuk memperbaiki elektrifikasi pedesaan.
Sumber: GAPKI