• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Ekspor Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui penerbitan regulasi baru yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan lewat badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan tersebut juga diikuti pembentukan perusahaan baru di bawah Danantara untuk mengawasi ekspor SDA nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Danantara telah membentuk BUMN bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mendukung pengawasan ekspor komoditas strategis.

“Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan, dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20 Mei 2026).

Menurut Airlangga, pembentukan entitas tersebut bertujuan memperkuat pengendalian devisa hasil ekspor sekaligus meningkatkan validitas dan integritas data perdagangan nasional. Pemerintah juga ingin menekan praktik trade misinvoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar,” katanya.

Ia menjelaskan, pengaturan baru tata kelola ekspor akan memberikan sejumlah dampak positif, mulai dari penguatan kontrol terhadap devisa hasil ekspor hingga optimalisasi penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor SDA.

Selain itu, pemerintah menilai sistem baru tersebut akan meningkatkan transparansi data ekspor sehingga nilai dan volume perdagangan menjadi lebih kredibel di mata pasar.

“Data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan, kredibel, membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik ilegal,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna DPR RI. Melalui aturan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

“Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita,” kata Prabowo.

Ia menambahkan kebijakan itu akan mulai diterapkan pada sejumlah komoditas utama, termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy.

Artikel Terkait