Jakarta, SAWIT INDOMESIA – Industri perkebunan kelapa sawit lagi-lagi masih menjadi tumpuan perekonomian Indonesia. Bahkan tahun ini, target penerimaan ekspor pemerintah hanya akan mengandalkan komoditas bahan baku minyak goreng tersebut seiring dilarangnya ekspor konsentrat.
Dikutip dari Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 target pendapatan bea keluar dalam APBN 2025 hanya senilai Rp4,47 triliun, sedangkan dalam Perpres Nomor 76/2023, target bea keluar dalam APBN 2024 mencapai 17,52 triliun. Di mana tercatat realisasi penerimaan bea keluar dari sektor industri kelapa sawit mencapai Rp3,5 triliun atau 24,14 persen dari total penerimaan.
"Memang sampai sekarang masih berlaku ketentuan larangan ekspor mineral, jadi berdasarkan hal tersebut 2025 pemerintah ditargetkan untuk bea keluar hanya Rp 4,5 triliun, ini tentu sumbernya hanya dari sawit," tegas Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi, Jumat (10/1/2025).
Aflah mengakui, bila mengandalkan ekspor sawit untuk mengejar target penerimaan bea keluar memang sebetulnya masih sulit, sebab produksi sawit pada 2024 saja di bawah target pemerintah yang sebesar 39 juta ton, yakni hanya 36 juta ton.
"Jadi, kira-kira gambarnya kayak gitu, nah nanti kira-kira dapatnya berapa itu tergantung dari harga CPO di pasaran," paparnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa kontribusi pungutan ekspor digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai program strategis guna mendukung asta cita hilirisasi produk kelapa sawit dan turunannya.
Sebagai industri strategis, pemerintah berkepentingan untuk menjamin perkebunan kelapa sawit di Indonesia dikembangkan secara berkelanjutan. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani,” ujar Budi.
Merujuk data bulanan GAPKI yang diterbitkan pada Desember 2024 bahwa secara nasional ekspor sawit tahun lebih rendah 10% sebesar 24,8 juta ton untuk periode Januari – Oktober, dibandingkan dengan ekspor 2023 yang berjumlah 27,5 juta ton.
Walhasil, penurunan volume ekspor ini mengakibatkan nilai juga tergerus dalam sebesar US$ 22,4 miliar dari pada periode sama tahun lalu berjumlah US,5 miliar.














