Jakarta, Sawit Indonesia - Presiden RItelah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 9 tahun 2023, tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan, dengan batas akhir penyelesaian pada 2 November 2023.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyatakan dukungannya dalam percepatan penanganan tata kelola industri kelapa sawit tersebut.
"BRIN diminta untuk mendukung dalam bentuk penyediaan dan teknologi pengolahan citra satelit, untuk memantau tutupan lahan kelapa sawit yang ada saat ini," ungkap Handoko usai Konferensi Pers, di gedung Kemenkomarves, Jakarta, Jumat (23/6).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, satgas ini dibentuk, karena permasalahan pada awal 2022 lalu, saat terjadi kelangkaan minyak goreng curah yang berdampak kerugian pada masyarakat.
Pihaknya kemudian meminta BPKP melakukan audit terhadap industri kelapa sawit secara keseluruhan, dari hulu hingga hilir.
BPKP menemukan beberapa temuan, mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi, hingga produk turunan CPO.
Pada 2021, diketahui bahwa tutupan kelapa sawit menggunakan citra satelit seluas 16,8 juta hektar. Dari luasan tersebut, 10,4 juta hektar diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional. Sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
"Ini yang kita lakukan detail, apakah angka ini benar," kata Menko Luhut.
Dari total lahan sawit tersebut, 3,3 juta hektar berada dalam kawasan hutan.
Hasil audit menemukan, banyak perusahaan yang belum memiliki izin, seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan.
Presiden kemudian membentuk satgas, yang mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
Perbaikan utama yang dilakukan satgas dalam memperbaiki tata kelola sektor hulu, yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit bisa lebih optimal dan berkelanjutan.
"Satgas hari ini mengimbau secara tegas agar semua pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri (self reporting) atas kondisi lahan perkebunan, disertai bukti izin usaha yang dimiliki, baik dari perusahaan, koperasi, maupun rakyat, melalui website SIPERIBUN," tegasnya.
Pemerintah akan melakukan crosscheck terhadap self reporting tersebut secara acak melalui citra satelit dan drone.
Sebagai informasi, satgas ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, diantaranya Kemenkomarves, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, KLHK, Kementan, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, BIG, dan PPATK.
Sumber: brin.go.id














