JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Direktur Ekonomi dan Keuangan JAM Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau 2022-2023, Dr. Supardi, SH., M.H berhasil meraih penghargaan Sawit Indonesia Award 2023 dengan kategori kebijakan melalui program Jaga Zapin (Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian).
Penyerahan award dilakukan secara langsung oleh Deputi Kemenko Perekonomian RI Bidang Pangan dan Agribisnis, Dida Gardera, ST.,M.Sc yang didampingi Ketua Pelaksana Sawit Indonesia Awards 2023 Qayuum Amri di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Dalam sambutannya usai mendapatkan Sawit Indonesia Award 2023, Dr. Supardi menjelaskan bahwa roh kebijakan Jaga Zapin dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di sektor sawit, khususnya agar terbentuk harga tandan buah segar (TBS) petani yang wajar. Menurutnya, program itu juga dilakukan sistematis dan terstruktur termasuk Pojok Jaga Zapin yang dibuatkan ruangannya untuk menerima aduan stakeholder sawit, terkhusus petani.
Sebagai informasi, 42 persen Kabupaten/Kota di Riau ekonominya ditopang oleh sawit dan di Riau dari 4,172 juta hektar sawit (KLHK, 2020) 68 persennya adalah dikelola oleh petani sawit, terluas di Indonesia.
“Saking rawannya proses penetapan harga TBS petani ini, ditambah lagi Permentan 01 Tahun 2018 yang mengatur tatacara penetapan harga TBS petani sawit tidak memayungi secara utuh petani serta banyaknya titik lemah regulasi tersebut, maka kalau tim harga tidak bekerja dengan hati, petani sawit akan sangat dirugikan,” ujar Dr. Supardi.
Supardi yang aktif sebagai dosen tamu di beberapa universitas bidang ilmu hukum berharap adanya revisi Permentan 01/2018 agar penetapan harga TBS bersifat transparan, akuntabel dan mencerminkan harga yang sebeneranya.
“Kami mengikuti proses revisi tersebut dan ingat prinsip tadi, sama-sama menang, sama-sama untung. Perlu dicatat bahwa kami sudah kirimkan tinjauan tentang masukan untuk proses revisi Permentan tadi dan kami akan mengikutinya terus,” ujar Dr. Supardi.
“Direktorat Ekonomi dan Keuangan JAM Intel salah satu tugas pokoknya ya seperti ini, memastikan tidak ada yang dirugikan secara ekonomi dan keuangan. Dan kami menganalisa bahwa salah satu permasalahan sawit Indonesia adalah keadilan harga TBS yang diterima petani sawit, baik petani swadaya maupun petani bermitra,” lanjut Dr Supardi yang pernah berkarir 10 tahun sebagai Direktur Penuntutan di KPK.
Selanjutnya, Dr. Supardi menyampaikan saat menjadi dirinya menjadi Kajati Riau memerintahkan semua Kejari (12 Kab/Kota) melakukan MoU serentak dengan 12 Bupati/Walikota se-Riau yang disaksikan Gubernur Riau saat itu Drs H Syamsuar, M.Si, untuk melaksanakan program Jaga Zapin.
“Kebijakan model Jaga Zapin harapannya dapat dilakukan oleh semua provinsi dan kebetulan saya sekarang di Direktorat Ekonomi dan Keuangan. Dan terkait ke ekonomi sawit adalah salah satu bidang tupoksi saya. Alhamdulillah saat di Riau, hal ini sudah berhasil atas kerjasama semua pihak, terutama dukungan dari APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesi), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dan Disbun Riau tentunya,” ujarnya.
Dalam konteks saya menerima Award ini, menurut Dr.Supardi, tidak pernah membayangkan bahwa dirinya akan menerima anugerah yang cukup membanggakan Kejaksaan Agung RI. Dr Supardi, yang sering dipanggil Kyai, menjelaskan setiap kebijakannya ingin menguntungkan semua pihak.
“Anugerah Award ini saya persembahkan untuk Kejaksaan Agung RI. Saya hanya bekerja sesuai tupoksi dan atas arahan serta petunjuk dari Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H dan hasilnya silahkan Bapak Ibu stakeholder sawit menilai,” pungkasnya menutup pembicaraan.
Penulis: Indra Gunawan














