• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Disbun Lampung Bikin Petani Semangat, Penetapan Harga TBS Sawit Naik Menjadi Rp3.194,95/Kg

Lampung, SAWIT INDONESIA - Rapat Pembahasan Penetapan Indeks “K” Bulan Februari 2026 dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Mitra Kebun Plasma Periode I (01–15 Maret 2026) dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Selasa (17/03/2026). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Provinsi Lampung.

Dilansir dari laman Instagram, Harga TBS sawit untuk tanaman umur 10-20 tahun naik Rp 104,83/kg menjadi Rp3.194,95/Kg periode I Maret dari 1-15 Maret 2026. Besaran harga ini naik dibandingkan periode II Februari (16-28 Februari 2026) yang sebesar Rp3.090,12/kg.

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Lampung melakukan pembahasan terhadap usulan Indeks “K” yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota tim penetapan harga. Proses penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pembahasan atas usulan Indeks “K” dari perusahaan perkebunan, telah ditetapkan Indeks “K” sebesar 87,32 persen.

Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekebun kelapa sawit plasma, sekaligus menjaga stabilitas hubungan kemitraan antara pekebun dan perusahaan perkebunan di Provinsi Lampung.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dinas yang menangani kelapa sawit di kabupaten, perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) berbasis kelapa sawit.

Artikel Terkait