• Selasa, 29 September 2026
Berita Terbaru

Disbun Kaltim Tetapkan Harga TBS Petani Mitra Naik Menjadi Rp3.469,60/Kg Periode II Juni 2026

Samarinda, SAWIT INDONESIA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) secara resmi telah menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun mitra periode II (masa penjualan 16 s/d 30 Juni 2026). Keputusan ini disepakati dalam Rapat Penetapan Harga TBS yang berlangsung di Samarinda pada Selasa, 30 Juni 2026.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 500.10.6.3/432/Disbun/2026, Tim Penetapan Harga TBS mencatat indikator pasar utama yang menjadi basis perhitungan, yakni:

  • Harga CPO Rerata Tertimbang: Rp 14.726,84 per kilogram
  • Harga Kernel (Inti Sawit) Rerata Tertimbang: Rp 13.204,23 per kilogram
  • Indeks "K": 89,48%

Dari hasil perhitungan berkala tersebut, harga TBS tertinggi dialami oleh kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun yang kokoh berada di angka Rp 3.469,60 per kilogram atau naik Rp56,71 per kilogram dibandingkan periode pertama Juni 2026 sebesar Rp3.403,83 per kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap harga pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra Kaltim Periode II Juni 2026 berdasarkan umur tanaman:

NoUmur TanamanHarga TBS (Rp / Kg)13 Tahun3.046,7424 Tahun3.143,8035 Tahun3.230,7246 Tahun3.301,5757 Tahun3.349,2368 Tahun3.403,3579 Tahun3.444,98810 s/d 20 Tahun (Tertinggi)3.469,60921 Tahun3.419,391022 Tahun3.350,871123 Tahun3.276,941224 Tahun3.240,041325 Tahun3.209,73

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si, dalam dokumen resmi yang ditandatanganinya secara elektronik, memberikan penegasan bahwa harga kesepakatan ini memiliki ketentuan yang mengikat.

"Harga pembelian ini hanya berlaku bagi kebun plasma dan/atau kebun swadaya yang sudah bermitra secara resmi dengan perusahaan pabrik kelapa sawit, sesuai dengan regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024," jelasnya.

Langkah penetapan harga periodik ini terus dijalankan pemerintah daerah guna menjaga keadilan usaha, memberikan kepastian harga bagi para petani mitra sawit, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi kelapa sawit di wilayah Kalimantan Timur.

Artikel Terkait