Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa bank tanah dalam UU CK ini adalah tujuannya supaya negara memiliki tanah, bisa menguasai tanah, dengan otoritas yang ada melalui Kementerian ATR/BPN. “Di luar negeri BPN biasa disebut _national land authority_ atau otoritas pertanahan nasional. Harusnya punya dua fungsi, yakni regulator pertanahan/ _land regulator,_ yang fungsinya untuk mengatur hak milik, memberikan sertipikat tanah. Lalu, kita kenal juga _land manager_ /pengelola pertanahan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
“Sayangnya, Kementerian ATR/BPN hanya memiliki fungsi sebagai _land regulator_, sementara _land manager_ tidak ada. Akibatnya sekarang, tidak memiliki tanah. Bahkan, banyak kantor-kantor BPN di daerah mendapat hibah dari pemerintah daerah, supaya punya kantor. Harusnya Kementerian ATR/BPN punya dua fungsi _land regulator_ dan _land manager_, yang menguasai tanah untuk kepentingan umum,” sambung Sofyan A. Djalil.
Kepentingan umum yang dimaksud di sini adalah untuk kepentingan umum, Reforma Agraria. “Misalnya, Hak Guna Usaha ada batas waktunya, Hak Guna Bangunan ada batas waktunya, setelah habis masa waktunya, ini diambil alih oleh negara, oleh Bank Tanah. Ini akan digunakan untuk kepentingan negara, misalnya untuk membuat rumah rakyat,” jelas Sofyan A. Djalil.
Tujuan negara mendirikan Bank Tanah ini adalah menampung tanah yang tak bertuan, yang masa Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usahanya habis kemudian akan digunakan untuk kepentingan umum. “Peruntukan tanah-tanah tersebut jelas untuk kepentingan umum, misalnya selain rumah rakyat, untuk lapangan bola, taman, kemudian untuk kepentingan sosial serta kepentingan yang pro ekonomi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.
Bank tanah juga akan mengakomodir program Reforma Agraria. Tanah Reforma Agraria ini berasal dari Hak Guna Usaha yang sudah habis. “Tanah tersebut diredistribusikan kepada petani atau masyarakat yang membutuhkan, contoh Reforma Agraria dengan redistribusi tanah ini akan dilaksanakan di Kabupaten Garut serta Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat ini,” ujar Softyan A. Djalil.
Bank Tanah, merupakan fungsi pengelolaan pertanahan _(land manager)_ yang dipembentukannya diinsiasi melalui UU CK.
Situs: atrbpn.go.id