• Selasa, 29 September 2026
Berita Terbaru

Danantara Pastikan DSI Tak Jadi Eksportir Tunggal, Fokus Awasi Harga Ekspor

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menjadi eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia. Pada tahap awal, DSI akan menjalankan fungsi sebagai agen penjual sekaligus membangun sistem pemantauan transaksi ekspor untuk memastikan harga jual sesuai dengan harga pasar.

Rosan mengatakan eksportir tetap dapat bertransaksi langsung dengan pembeli di luar negeri, khususnya bagi perusahaan yang telah memiliki kontrak jangka panjang. Menurutnya, keberadaan DSI justru ditujukan untuk meningkatkan transparansi harga dan mencegah praktik penjualan di bawah harga indeks.

"Penjualan segala macam bisa dilakukan secara penuh. Memang jika mereka sudah ada kontrak jangka panjang, silakan. Namun, jangka panjang biasanya pricing-nya belum ada. Nah, sekarang kita bisa pastikan harganya sesuai dengan harga pasar atau tidak, karena selama ini yang terjadi adalah penjualan di bawah harga indeks," ujarnya usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20 Juli 2026).

Dia menegaskan mekanisme ekspor tidak berubah. Eksportir tetap dapat mengirimkan barang secara langsung kepada pembeli, sedangkan DSI berperan sebagai agen penjual yang mengawasi proses penetapan harga.

"Ekspor tetap bisa langsung, tetapi kita hanya sebagai agen penjual," katanya.

Meski demikian, Rosan mengungkapkan DSI masih mengevaluasi skema operasional yang akan diterapkan. Dalam jangka panjang, perusahaan tersebut diproyeksikan menjadi agen penjual tunggal (sole sales agent), dengan tetap mempertahankan hubungan transaksi langsung antara eksportir dan pembeli.

"Sekarang kita masih evaluasi. Nantinya next step kita adalah sebagai agen penjual tunggal. Akan tetapi, tetap, ekspor dan lain-lainnya bisa dilakukan antara eksportir dan pembeli," ujarnya.

Menurut Rosan, tujuan utama pembentukan DSI adalah memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor untuk menekan praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara.

"Objective-nya adalah bagaimana mengatasi underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi agar bisa kita deteksi. Walaupun perusahaan melapor ke kita, secara sistem kita sudah bisa memonitoring itu semua," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah menerapkan skema ekspor satu pintu melalui DSI mulai 1 September 2026.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan implementasi penuh kebijakan tersebut akan dilakukan setelah masa transisi selesai sehingga pemerintah memiliki sistem yang mampu memantau arus devisa hasil ekspor secara lebih komprehensif.

"Dengan ekspor sumber daya alam satu pintu, kita mengadakan tahap transisi. Kita harapkan nanti 1 September 2026 implementasi penuh. Kemudian proses ini semua akan membuat kita benar-benar paham ke mana uang kita," ujar Prabowo.

Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa dalam sekitar satu bulan lebih beroperasi, DSI telah mengelola devisa lebih dari US,5 miliar. Berdasarkan temuan awal pemerintah, selisih harga jual komoditas Indonesia dengan harga di pasar internasional sebelumnya mencapai 30% hingga 45%.

"Baru satu bulan, dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi, PT DSI sudah mengelola devisa sebesar lebih US,5 miliar. Ternyata sebelum ada PT DSI, gap antara harga dijual di Indonesia dan harga internasional mencapai minimal 30%, bahkan mendekati 40%-45%," ujar Prabowo.

Dia menegaskan pemerintah akan mencabut izin usaha pelaku yang terbukti melakukan praktik yang merugikan negara maupun tidak mematuhi ketentuan hukum.

Sebagai informasi, DSI mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, perusahaan memprioritaskan pembangunan platform digital untuk memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Menurut manajemen Danantara, platform tersebut dirancang untuk menganalisis data transaksi secara objektif sehingga indikasi underinvoicing dapat diidentifikasi lebih dini. Dengan mekanisme itu, pengawasan difokuskan pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara transaksi yang telah sesuai ketentuan dapat tetap berjalan tanpa hambatan.

Danantara juga memastikan seluruh informasi komersial dan kontrak eksportir akan dijaga kerahasiaannya. Kontrak yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak ditemukan praktik underinvoicing, sehingga kepastian hukum dan iklim usaha tetap terjaga.

Artikel Terkait