Riau, SAWIT INDONESIA — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan memperkuat komitmennya dalam tata kelola sertifikasi benih kelapa sawit yang ketat serta perlindungan optimal bagi produsen resmi. Langkah strategis ini menjadi pilar krusial untuk menjamin produktivitas jangka panjang sekaligus melindungi pekebun dari peredaran benih ilegal atau palsu.
Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian, Ebi Rulianti, menjelaskan proses sertifikasi benih kelapa sawit dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Pengawasan ini dimulai dari pemeriksaan dokumen sumber benih—di mana produsen wajib menunjukkan bukti pembelian kecambah resmi dari sumber produsen benih resmi yang diakui pemerintah.
“Pengawasan kualitas dilakukan sejak kecambah dibeli hingga memasuki tahapan pembibitan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen serta tahapan pre-nursery dan nursery,” tambah Ebi saat memberikan sambutan dalam dalam Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Benih dan Perlindungan Penangkar Benih Kelapa Sawit yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI) Provinsi Riau pada 3 November 2026.
Guna mempermudah pelaku usaha dan mempercepat birokrasi, Kementerian Pertanian mengintegrasikan layanan perbenihan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta platform digital pendukung lainnya.
Berdasarkan data peride Mei 2022 hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 4.196 Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) telah diterbitkan, dengan 1.044 permohonan ditolak demi menjaga standar kualitas dan kepatuhan regulasi.
Ditjenbun menargetkan SP2BKS terbit maksimal 7 Hari Kerja. Ebi menjelaskan bahwa dukungan lain juga dilakukan melalui penyederhanaan proses perizinan bagi produsen benih melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Perbaikan pelayanan akan meningkatkan kepastian usaha perbenihan nasional. Kebijakan ini juga mendukung kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, serta produsen benih,” tambahnya.

Peningkatan transparansi dan kemudahan ini terbukti mendongkrak kepuasan pengguna jasa. Berdasarkan hasil survei kepuasan pelayanan publik pada Juli 2026 yang melibatkan puluhan pelaku usaha, layanan perbenihan perkebunan memperoleh predikat BAIK dengan tingkat kepuasan mencapai 84,47% untuk layanan umum, serta 92% untuk layanan pemasukan dan pengeluaran benih.
Selain memastikan mutu di tingkat hulu, Direktorat Jenderal Perkebunan juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hukum bagi produsen benih resmi yang kerap menghadapi tantangan persaingan tidak sehat dari peredaran bibit ilegitim.
Perlindungan ini diwujudkan melalui sistem perizinan yang terintegrasi, digitalisasi layanan untuk meminimalisir pungutan liar, pengawasan pasar secara berkala melalui monitoring terpadu bersama aparat penegak hukum, serta dukungan terhadap asosiasi seperti Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBTPI) sebagai wadah advokasi dan penyalur aspirasi produsen.
“Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, pengawasan ketat, dan pelayanan digital yang transparan, pemerintah optimis perkebunan kelapa sawit nasional dapat terus tumbuh berkelanjutan, menghasilkan produk unggul, dan memberikan kepastian serta kesejahteraan bagi para pelaku usaha serta pekebun di seluruh Indonesia,” pungkas Ebi.
















