Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan dugaan pelanggaran penjualan MINYAKITA dihampir seluruh kantor wilayah di Indonesia. Pangkal masalah adalah distribusi menengah di tingkat II sampai pedagang. Bulog diminta ambil alih distribusi minyak goreng murah ini.
Sebulan setelah terjadinya masalah di minyak goreng subsidi atau MINYAKITA, KPPU menerjunkan tim untuk melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk. Pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Dari hasil pengawasan, ada sejumlah temuan ketidak tersediaan produk MINYAKITA . Ada dua modus yang dilakukanya itu penjualan bersyarat (tying sales) yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian MINYAKITA . Modus kedua adalah membuka kemasan MINYAKITA untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” ujar Afif Hasbullah Ketua KPPU.
Afif menjelaskan bahwa penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan MINYAKITA yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan MINYAKITA .
Modus penjualan MINYAKITA ini telah diketahui oleh Kementerian Perdagangan. Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan telah melakukan pengawasan secara maksimal agar distribusi MINYAKITA sampai ketangan konsumen.
Di tingkat distributor besar atau DI, temuan Kemendag bahwa stok MINYAKITA belum dikeluarkan dari gudang karena belum keluarnya Domestic Market Obligation (DMO). Kondisi ini terjadi dengan temuan sekitar 515 ton stok MINYAKITA yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.
Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan SatuanTugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).
”Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO),” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui keterangan resmi.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan menaikkan DMO 50% menjadi 450.000 ton per bulan, dari sebelumnya 300.000 per bulan. Kementerian Perdagangan menargetkan setidaknya 200.000 ton MINYAKITA bisa disalurkan bulan ini sehingga harga kembali ke HET.
“Kalau 50% sekitar setengah dari 450.000 ton per bulan atau 200.000 ton per bulan itu sudah lebih dari cukup. Periode lalu alokasi MINYAKITA itu sekitar 40% dari 300.000 ton, jadi periode lalu itu 120.000 ton sudah membanjir pasar sehingga harganya bisaRp 14.000 per liter,” ujarnya.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 136)