Kubu Raya, SAWIT INDONESIA – Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Sanksi ini merupakan upaya tegas pemerintah terhadap dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami lakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagaimana dikutip dari laman kemenhut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026).
Menhut menekankan proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan, dan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sanksi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.
Adapun Kelima PBPH yang mendapatkan sanksi tersebut adalah:
(1) PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH 74.480 hektar, dan yang terbakar lebih kurang 1.275,87 hektare;
(2) PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang, (100.150 ha, terbakar lebih kurang 670,76 ha);
(3) PT Mayawana Persada Mas, di Ketapang (136.710 ha, terbakar lebih kurang 326,93 ha);
(4) PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau, (31.080 ha, terbakar lebih kurang 247,3 ha); dan
(5) PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau. (29.140 ha, terbakar 47,84 ha).
“Kami himbau seluruh pemegang PBPH menjaga areal konsesinya dari kebakaran karena puncak musim karhutla terjadi September 2026,” pungkasnya.














