Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah mengambil sikap tegas dalam menghadapi darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) nasional. Pengendalian karhutla kini resmi bergeser dari sekadar imbauan menjadi kewajiban mutlak yang mengikat, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, saat memimpin Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menko Djamari mengingatkan bahwa penanggulangan karhutla memikul tiga lapis tanggung jawab sekaligus, yakni tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan manusia dan alam, tanggung jawab jabatan, serta tanggung jawab hukum sebagai konsekuensi negara.
"Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja," ujar Menko Djamari di hadapan para pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Ia secara khusus memperingatkan para korporasi pemilik HGU bahwa konsesi yang diberikan negara bukan hak milik mutlak, melainkan bentuk kepercayaan. Oleh karena itu, kebakaran yang berulang di wilayah konsesi yang sama tidak boleh lagi dianggap sebagai faktor kebetulan atau kecelakaan semata.
"Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab," tegasnya.
Pemerintah memastikan tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum yang berat apabila pihak korporasi mengabaikan kewajiban penjagaan lahan. Sanksi tegas mulai dari evaluasi, pembekuan, tidak diperpanjangnya izin, hingga pembatalan HGU siap dijatuhkan, di samping proses pidana bagi pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pengerahan Kekuatan Masif dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, memaparkan bahwa luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 734,81 hektare, ditambah sekitar 705 hektare di luar provinsi prioritas. Guna mempercepat pemadaman, pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan serta operasi udara yang melibatkan 55 pesawat—terdiri atas 19 pesawat Modifikasi Cuaca (OMC) dan 36 pesawat water bombing.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban mutlak memelihara kesuburan dan mencegah kerusakan tanah, serta dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dari lini penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla (192 perorangan dan 8 korporasi) dengan menetapkan 138 orang tersangka serta total area terbakar mencapai 8.637,36 hektare. Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya siap mengoptimalkan instrumen pidana umum, pidana khusus, hingga perdata untuk menjerat pihak-pihak yang melanggar.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya optimalisasi operasi darat melalui sinergi TNI, Polri, dan pemda. Menteri Lingkungan Hidup serta sejumlah menteri dan kepala lembaga tinggi negara, termasuk Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala BMKG, turut hadir memperkuat konsolidasi ini.
Menutup rapat tersebut, Menko Polkam mengingatkan bahwa ancaman puncak karhutla belum sepenuhnya mereda, sehingga seluruh pemangku kepentingan wajib meningkatkan kewaspadaan tingkat tinggi dan mematuhi seluruh perangkat aturan yang telah ditetapkan pemerintah.














