SAWIT INDONESIA - Peraturan Deforestasi Uni Eropa atau The European Union Deforestation Regulation (EUDR), merupakan aturan terbaru Uni Eropa yang bertujuan mengurangi deforestasi akibat konsumsi komoditas global. Regulasi ini mewajibkan tujuh komoditas utama, termasuk sawit dan karet, bebas deforestasi dan legal secara hukum di negara asalnya.
Menyikapi hal tersebut, Pusat Riset Politik (PRP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan kegiatan diskusi berjudul EUDR dan implikasinya bagi Indonesia. Kegiatan ini berlangsung hari Selasa, (27/05) di BRIN Kawasan Sains Sarwono Prawirohardjo, Jakarta. Kepala PRP BRIN, Athiqah Nur Alami mengatakan, EUDR sendiri merupakan kebijakan Uni Eropa yang disahkan pada tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan mencegah komoditas seperti sawit, kopi, kakao, dan daging sapi yang menyebabkan deforestasi masuk ke pasar Eropa.
"Regulasi ini memicu perdebatan hangat, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang merupakan eksportir utama minyak sawit," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan Athiqah bahwa beberapa pihak menyebut EUDR sebagai bentuk baru imperialisme Eropa atau neokolonialisme, karena dinilai memberatkan petani kecil dan membatasi akses mereka ke pasar global.
Namun, di sisi lain, regulasi ini juga dianggap sebagai peluang untuk mendorong agenda keberlanjutan dan memperkuat tata kelola sektor komoditas di Indonesia, yang selama ini dinilai sarat konflik, kolusi bisnis-politik, serta merugikan masyarakat adat. Maka, dikatakannya, dengan diskusi ini akan membuka ruang refleksi atas dilema antara tuntutan keberlanjutan global dan realitas sosial-ekonomi lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Peneliti dari Universitas dan Riset Wageningen Belanda, Iris Eukema menegaskan bahwa batas implementasi penuh ditetapkannya EUDR akan dimulai pada Desember 2025, meninggalkan waktu persiapan yang terbatas.
"Ini tantangan besar yang dihadapi Indonesia, terutama petani kecil yang kerap tidak memiliki hak atas tanah resmi, tidak tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan kesulitan menyediakan data geolokasi," tegasnya.
Ia juga menyoroti, rantai pasok yang panjang dan kompleks yang membuat penerapan prinsip ketertelusuran semakin rumit. "Perbandingan negara EUDR juga menuai kritik karena berpotensi mendiskreditkan reputasi Indonesia berisiko tinggi, dengan konsekuensi pemeriksaan yang lebih ketat," sebutnya.
Dari perspektif kebijakan, menurutnya pemerintah Indonesia melihat EUDR sebagai bentuk imperialisme modern dan diskriminasi terhadap minyak sawit. "Mereka menilai EUDR cenderung sepihak dan kurang menghargai upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam mengurangi deforestasi. Ketidakjelasan bahasa regulasi dan perbedaan definisi hutan antara Indonesia dan Uni Eropa juga menambah kebingungan," tuturnya.
Meskipun diwarnai kontroversi, ia mencatat adanya potensi EUDR sebagai panggilan yang mendorong pemerintah Indonesia mempercepat berbagai penyelarasan data kehutanan. Ini melalui kebijakan satu peta, memperkuat sertifikasi ISPO, dan meningkatkan perlindungan hutan. "Risiko besar tetap mengancam, termasuk potensi pengucilan petani kecil dari rantai pasok ke pasar Eropa," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, sayangnya, sosialisasi EUDR masih minim, baik di kalangan petani kecil maupun masyarakat umum. Bahkan, di tingkat akademisi, pemahaman terhadap regulasi ini masih terbatas. "Beberapa pengusaha besar mengaku siap menghadapi regulasi tersebut, meski masih ada pertanyaan teknis terkait implementasi. Namun, mereka menilai hilangnya pasar Eropa bukanlah bencana besar, karena pangsa pasarnya hanya sekitar 10% dari total ekspor," pungkasnya.
Sumber: brin.go.id














