Jakarta, SAWIT INDONESIA – Petani sawit di provinsi Aceh tersenyum sumringah di awal tahun 2025. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) akan merealisasikan Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) (sarpras) kepada 4 lembaga pekebun yang berada di provinsi berjuluk Serambi Mekah ini.
Bertempat di Ruang Nusantara I Kantor BPDP, Jakarta Pusat, penerima dana sarpras melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk Gelombang I Tahun 2025 yang berlangsung 5-7 Februari 2025.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP Normansyah Hidayat Syahruddin, dalam sambutannya, mengatakan penyaluran dana sarpras kepada petani sawit ini sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 3 Tahun 2022, Permentan No. 19 Tahun 2023, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana.
“Penerima dana sarpras adalah 4 lembaga pekebun (petani) dari provinsi Aceh,” kata Normansyah.
Dikatakan Normansyah bahwa dana sarpras ini akan digunakan untuk kepentingan Peningkatan Jalan Kebun. Sampai dengan saat ini BPDP telah menyalurkan dana Sarpras untuk 108 paket pekerjaan.
“Dengan adanya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sarana dan Prasarana, BPDP berkomitmen untuk terus menjadi Lembaga yang transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat Presiden guna mendukung keberlanjutan sektor perkebunan di Indonesia,” tambah Normansyah.
Bagi pekebun yang ingin informasi pengajuan Program PSR dan Sarpras dapat mengaksesnya di www.bpdp.or.id.














