Jakarta,SAWIT INDONESIA – Ombudsman RI bertemu Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menyampaikan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi, Jumat (21/3/2025) di Kantor Kementerian Perdagangan. Hasilnya, sebanyak 24 dari 65 sampel (36,92%), terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan pertemuan dengan Menteri Perdagangan untuk menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan dan distribusi Minyakita. "Kali ini kami fokus pengawasan Minyakita. Kami melakukan uji petik di 6 provinsi yaitu Jakarta, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalsel dan Sumatra Barat,” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima redaksi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pasa 16-18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.
"Dari 65 sampel, ada 24 sampel ada yang volumenya kurang dari seharusnya. Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml," ungkap Yeka. Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan.
Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa temuan Ombudsman terkait MINYAKITAitu semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan.
“Laporan investigasi Ombudsman tentang MINYAKITA turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan.Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindaklanjuti sebagai referensi pembuatan kebijakan MINYAKITA terkait distribusi dan lain sebagainya,”kata Mendag Busan.
Pada 18 Maret 2025, Kemendag telah mengumpulkan para pelaku usaha pengemasan (repacker) MINYAKITA. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA,baik yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat maupun dalam ketentuan lainnya. Kemendag juga menyerukan kepada para produsen dan repacker untuk memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat.
Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendagdan Polrimenggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Saat itu, didapati perusahaan tersebut sudah pindah dankemudianberhasil terlacak di Karawang, Jawa Barat. Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Sebelumnyapada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia yang berlokasi di Mauk, Tangerang,Banten. Kedua pelaku usaha menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter.














