R. Fadjar Donny Tjahjadi, S.E., M.Si., Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai
Selain menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, bea keluar menjadi penyangga melonjaknya harga komoditas ekspor tertentu di pasar internasional.
Dengan meningkatnya ekspor produk oleokimia berbasis sawit dari Indonesia, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai mengingatkan kembali dasar hukum pengenaan Bea Keluar (BK) produk turunan sawit yang mengacu pada UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 2A.Dengan harapan bisa mempercepat proses ekspor oleokimia.
Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Kementerian Keuangan, R.Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan ada beberapa dasar hukum berkaitan dengan ekspor Oleokimia berbasis sawit dari Indonesia. Pernyataan ini diungkapkan saat menjadi pembicara webinar bertemakan “Momentum Industri Oleokimia Indonesia di Pasar Global: Peluang dan Tantangan”, Kamis (9 September 2021).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) dan Majalah Sawit Indonesia yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan KelapaSawit (BPDPKS).
Terdapat enam (6) aturan hukum yang mendasari ekspor oleokimia Indonesia, di antaranya PMK 145/PMK.04/2007 s.t.d.d. PMK 21/PMK.04/2019 tentang ketentiuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, PMK 214/PMK.04/2008 s.t.d.d. PMK 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar, PMK 22/PMK.04/2019 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, PMK 13/PMK.04/2017 s.t.d.d. PMK 166/PMK.04/2020 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar, Perdirjen Bea dan Cukai No.08/BC/2020 tentang Tata Laksana Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Perdirjen Bea dan Cukai No.32/BC/2014 s.t.d.d. Perdirjen BC No.07/BC/2019 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
Selanjutnya, Fadjar menambahkan kenapa ekspor dikenakan Bea Keluar. Tercatat ada 4 tujuan yaitu untuk menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di Dalam Negeri, menjamin terpenuhinnya kebutuhan dalam negeri, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasar internasional. Dan, melindungi kelestarian sumber daya alam.
“Perlu kami sampaikan pengenaan Bea Keluar adalah untuk kepentingan nasional bukan untuk membebani daya saing komoditas di pasar internasional. Ini dijelaskan di dalam UU Kepabeanan,” lanjutnya.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor mengacu pada PMK 166/PMK.10/2020. Komoditas yang dikenakan Bea Keluar yaitu Biji Kakao, Kayu dan Kulit, Kelapa Sawit, CPO dan Produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral logal, produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Terkait dengan produk sawit dan turunannya salah satu produk turunan Oleokimia yang sebagian besar merupakan produk hilir seperti Fatty Alcohol, Fatty Amine, Gliserol dll tidak dikenakan Bea Keluar kecuali FAME/Biodiesel dengan kode HS 38260021, 38260022 dan 38260090.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 119)