• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sunday, 26 March 2023
Trending
  • Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan
  • Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit
  • Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan
  • Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta
  • KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK
  • PTPN Akan Segera Membentuk Dua Sub Holding, Sub Holding PalmCo dan Sub Holding SupportingCo
  • Pemerintah Memiliki Komitmen Sangat Kuat Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Dibuktikan Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC)
  • Pemerintah Memastikan Kestabilan Harga dan Keamanan Stok Pangan Jelang Ramadan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Babak Baru Revisi Permentan Harga TBS
Tata Kelola

Babak Baru Revisi Permentan Harga TBS

By Redaksi SI6 months ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
59936482 427924847999862 917524839718191104 o
59936482 427924847999862 917524839718191104 o
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Permentan Nomor 01/2018 dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Kalangan petani terutama petani swadaya minta direvisi untuk mendapatkan perlindungan harga. Ditjen Perkebunan mendukung keinginan ini.

Jumat, 2 November 2022, Ditjen Perkebunan mengundang perwakilan asosiasi pengusaha, asosiasi petani, dan akademisi dalam Diskusi Pembahasan Permentan Nomor 01/2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Baginda Siagian, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian mengawali diskusi dengan mempersilakan perwakilan petani untuk berbicara.

Kawali Tarigan, Pengurus DPP APKASINDO, mengambil kesempatan pertama ini. Pria yang tinggal di Riau ini langsung menegaskan bahwa Permentan 01/2018 tidak memberikan perlindungan kepada petani swadaya. Di Riau, ia mencontohkan, sekitar 97% petani masuk kategori swadaya. Sedangkan, petani mitra/plasma sedikit jumlahnya.

“Dalam pasal 6  Permentan Nomor 01/2018 yang diakomodir hanyalah petani bermitra. Itulah yang dipegang selama ini oleh perusahaan yang kebunnya berdekatan dengan petani,” urai Kawali.

Kawali menambahkan seluruh komponen biaya indeks K dibebankan kepada pekebun/petani. Sementara, perusahaan sawit belum semuanya mau transparan dengan komponen biaya yang dibebankan dalam indeks K. Akibat ketidak konsistenan indeks K ini mengakibatkan petani menerima harga murah. Begitupun penetapan harga CPO merujuk harga KPBN merugikan petani.

“Permentan 01/2018 tidak memberikan sanksi tegas juga kepada perusahaan yang tidak menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO serta palm kernel. Selain itu, banyak perusahaan enggan hadir dalam rapat penetapan harga karena tak ada sanksi,” ujarnya.

Jajaran pengurus DPP APKASINDO yang dipimpin Gus Dalhari Harahap, Ketua Harian, menyampaikan kelemahan lain dari Permentan Harga TBS sekarang ini. Gus Harahap meminta semua pihak mendukung penguatan aturan harga TBS melalui revisi Permentan 01/2018.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapapun. Yang lalu biarlah berlalu. Permentan 01/2018 memang bagus pada eranya. Tetapi tidak relevan untuk sekarang.  Mari kita semua terbuka baik petani dan pengusaha,” harapnya.

Di sela-sela Gus Harahap berbicara, Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementan RI masuk kedalam ruangan diskusi. Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini, langsung menegaskan sangat terbuka dengan masukan revisi Permentan 01/2018 dari kalangan petani sawit.

“Atas masukan teman-teman asosiasi petani sawit, kami akan memulai proses revisi sebagai jalan tengah. Karena peraturan ini bukan seperti kitab suci yang tidak bisa diubah ,” urai Andi Nur Alamsyah.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 131)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Wilmar Bangun Sekolah Berkualitas di Kebun Sawit

3 weeks ago Tata Kelola

Membedah Otoritas KLHK Dalam Kebijakan HGU

1 month ago Tata Kelola

Minamas Plantation Deklarasi Sekolah Peduli Api di Indragiri Hilir

3 months ago Tata Kelola

Peluang Indonesia Pasca Putusan RED II di WTO

4 months ago Tata Kelola

Produktivitas Sawit Rakyat Terus Merosot

7 months ago Tata Kelola

Peran Data Ilmiah Menghadang Diskriminasi Sawit

8 months ago Tata Kelola

Ekspor Terhambat Stok Menumpuk

9 months ago Tata Kelola

Kemitraan PSR Menjadi Kunci Percepatan

10 months ago Tata Kelola

Kejanggalan di Balik SK 01/2022

11 months ago Tata Kelola
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 4 days ago1 Min Read
Latest Post

Pastikan Stok Pangan Aman Saat Ramadhan

2 days ago

Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

2 days ago

Sambut Bulan Suci Ramadan, ID FOOD Gelar Tarhib Ramadan

2 days ago

Kementerian ESDM Dukung Pemanfaatan EBT Sektor Swasta

2 days ago

KLHK dan MA Perkuat Kerjasama Bidang Hukum Perlindungan LHK

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version