Sektor industri sawit memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Tercatat, pada Tahun 2023, total perolehan devisa negara dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya mencapai 31 Miliar USD (450T) dan pada tahun yang sama, industri ini juga terbukti mampu menghemat devisa dari program mandatory biodiesel sebesar 11,2 miliar USD (120T).
Dari sisi penerimaan negara, industri sawit menyumbangkan pemasukan rata-rata sebesar 20 Triliun per tahun. Industri sawit menjadi variabel yang sangat penting terhadap roda perekonomian Indonesia karena melibatkan kurang lebih 16,5 juta tenaga kerja serta menjadi sumber pendapatan bagi 2,5 juta rumah tangga petani.
Saat ini, beragam isu mendera pelaku usaha sawit di Indonesia dari hulu sampai hilir. Tuntutan atas pengelolaan usaha yang berkelanjutan menimbulkan gejolak baru bagi pelaku usaha, dimana yang paling terdampak adalah pelaku usaha pekebun rakyat dengan luas kepemilikan lahan mencapai 42% dari total luas lahan sawit di Indonesia.
Pelaku usaha dari hulu sampai hilir menghadapi permasalahan berbeda-beda, namun terdapat irisan permasalahan yang sama serta saling mempengaruhi diantara pelaku ini. Dimulai dari permasalahan paling klasik yaitu ketidak pastian legalitas lahan yang teridentifikasi berada dalam kawasan hutan, isu disharmonisasi kebijakan diantara Kementerian dan/atau Lembaga yang berujung pada ketidak pastian berusaha karena kebijakan yang mudah berubah tanpa mempertimbangkan investasi kelapa sawit yang sifatnya jangka panjang.
Bukan hanya permasalahan kebijakan di dalam negeri, permasalahan sensitifitas pasar internasional terhadap produk sawit Indonesia juga turut menyumbang pekerjaan rumah yang tidak mudah. Bahkan saat ini, adanya ungkapan niat serta keinginan pasar internasional untuk turut membenahi serta mendukung keberlanjutan investasi kelapa sawit Indonesia menjadi bias ketika dihadapkan dengan fakta-fakta empiris mengenai persaingan diantara komoditas minyak nabati di dunia. 10 tahun terakhir Pemerintah berupaya menyelesaikan permasalahan - permasalahan tersebut, namun sampai saat ini, masih bergulir bahkan semakin kompleks pasca diterbitkannya UUCK.
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan pelaku usaha atas keberlanjutan investasinya. Berangkat dari kondisi tersebut di atas, teridentifikasi 3 permasalahan sebagai berikut:
- Bagaimana peran kebijakan di Indonesia dalam mendukung pencapaian keberlanjutan investasi kelapa sawit ditinjau dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial?
- Apa tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha untuk melaksanakan investasi kelapa sawit yang berkelanjutan?
- Bagaimana upaya menciptakan kemandirian tata kelola untuk keberlanjutan investasi kelapa sawit di Indonesia?
Untuk menelaah peran kebijakan pembangunan berkelanjutan pada investasi kelapa sawit di Indonesia, penggunaan pendekatan Teori Pembangunan Berkelanjutan yang mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang sebagaimana dikemukakan oleh World Commision on Environment and Development (WCED), menjadi relevan.
Bagi industri kelapa sawit di Indonesia, penerapan prinsip dan kriteria berkelanjutan bukanlah ha lyang baru. Pemenuhan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan telah diperkenalkan sejak 20 tahun lalu melalui prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Perolehan sertifikasi RSPO menjadi standard untuk mengakses pasar internasional yang diberlakukan kepada rantai pasok industri sawit global, termasuk diantaranya pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia. Hal ini bahkan semakin terlihat, ketika Indonesia menjadi produsen minyak sawit terbesar di dunia terhitung sejak Tahun 2006.
Komitmen Pemerintah dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan semakin jelas melalui ratifikasi Sustainable Development Goals (SDGs), yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 yang telah mengalami perubahan serta kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Jika berbicara kontribusi industri sawit dari aspek lingkungan, ekonomi dan sosial, berturut - turut dijabarkan sebagai berikut:
- Dari aspek lingkungan, kontribusi yang paling terlihat adalah melalui pemberlakukan mandatory biodiesel dalam mendukung target Nett Zero Emission (NZE) Indonesia. Tahun 2023 penggunaan minyak sawit dalam bauran biodiesel sebanyak 35% telah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 32,6 juta ton CO2 dan oleh karenanya berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas lingkungan. Kontribusi ini belum termasuk pengelolaan dan perlindungan atas areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT), perlindungan biodiversity, pengelolaan lahan gambut, serta kebijakan lingkungan lain, yang saat ini diwajibkan kepada pelaku usaha kelapa sawit.
- Dari aspek ekonomi, terlihat peningkatan investasi yang signifikan melalui penambahan jumlah pendirian perusahaan pada sisi hulu sampai hilir yang berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak negara. Tahun 2022, teridentifikasi sebanyak 2.389 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebar di 26 Provinsi, dengan industri pengolahan berturut-turut sebanyak 1150 PKS, 106 Pabrik Pemurnian Minyak Sawit, 37 Pabrik Biodiesel dan 20 Pabrik Oleokimia.
- Dari aspek sosial, penyerapan tenaga kerja, peningkatan sarana prasarana di daerah tertinggal, peningkatan pendapatan masyarakat (khususnya petani sawit), fasilitas kesehatan dan peningkatan kualitas pendidikan masyarakat di daerah, menjadi indikator bagaimana industri sawit memberikan kontribusi pada aspek sosial.
Jika berkaca pada teori kebijakan publik yang dikemukakan oleh Anthony Ogus, terdapat kesenjangan antara kontribusi komoditas kelapa sawit dengan sulitnya menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha. Bahkan kesenjangan juga terlihat dari pemenuhan perolehan sertifikasi berkelanjutan ISPO dengan capaian yang rendah yaitu 35,67% pada Perusahaan dan hanya 0,86% pada pekebun rakyat. Tentu saja hal ini berkorelasi terhadap pemikiran ogus bahwa pembuatan peraturan oleh pemangku kebijakan industri kelapa sawit di Indonesia saat ini masih meninggalkan masalah akuntabilitas.
Pemikiran Ogus menyatakan bahwa diperlukan kekuasaan pemerintah untuk mengatur tata cara pemberian kewenangan serta pembuatan kebijakan spesifik yang dikeluarkan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait, agar konteks peraturan yang dibuat disesuaikan dengan tujuan utama dibentuknya aturan umum, tanpa harus disalah artikan.
Contohnya adalah UUCK yang memiliki semangat menyelesaikan permasalahan investasi melalui harmonisasi kebijakan yang holistik dan lintas sektor, namun seketika hilang dan tidak tercapai, ketika pembuatan Peraturan Turunan yang lebih teknis kembali kepada paradigma sektoral. Pada tahapan ini bahkan terbukti bahwa Peraturan Turunan tersebut tidak memberikan ruang kepada pemangku kepentingan lain untuk berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan.
Oleh karena itulah, isu ketidak pastian perolehan legalitas lahan di dalam kawasan hutan, justru semakin kompleks sejak dikeluarkannya UUCK. Tercatat di Tahun 2024, capaian penyelesaian hanya mencapai 32% untuk Perusahaan dan hanya 3% untuk Pekebun Rakyat. Dalam implementasinya bahkan banyak ditemukan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Sertifikat Hak Milik, milik pelaku usaha, teridentifikasi dan masuk dalam kawasan hutan.
Selain itu, disharmonisasi kebijakan yang diakibatkan oleh tarik menarik kewenangan diantara Kementerian dan/atau Lembaga pemangku kebijakan sawit mengakibatkan ketidak pastian perizinan berusaha yang dirasakan oleh Pelaku Usaha. Sebagai contoh adalah kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang ditafsirkan berbeda oleh 3 kementerian, dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN dan KLHK.
Selain itu, Pelaku Usaha Kelapa Sawit juga harus menghadapi tantangan sensitifitas pasar internasional yang dinamis dan tidak konsisten terhadap produk kelapa sawit Indonesia. Seperti contohnya, kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Komisi Uni Eropa, yaitu kebijakan Anti Deforestasi (EUDR).
Thomas R.Dye melengkapi pemikiran Ogus dengan mengedepankan pilihan diantara melakukan formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan,dan reformulasi kebijakan. Hal ini sejalan dengan pendekatan Risk Impact Analysis (RIA), dimana RIA digambarkan sebagai suatu metode untuk menghasilkan kebijakan baru dengan rekomendasi atas tata kelola yang lebih baik.
Oleh karena itu, dengan melihat permasalahan yang ada, yang telah bergulir selama lebih dari 2 dekade, serta mempertimbangkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam 10-15 tahun terakhir, maka secara preskripsi, dari Penelitian Disertasi ini dapat disampaikan bahwa dibutuhkan:
- formulasi kebijakan baru (melalui metode RIA) dengan mengakar kepada paradigma penyelesaian yang holistik serta menerapkan pendekatan pembangunan berkelanjutan adalah pilihan yang tepat untuk dilakukan.
- Produk dari kebijakan dan pendekatan ini kemudian menghasilkan pembentukan suatu badan atau lembaga yang diharapkan akan menciptakan tata kelola investasi sawit berkelanjutan melalui:
- kebijakan satu pintu sebagai wujud harmonisasi pengaturan antar sektor
- penyederhanaan proses perizinan
- penguatan diplomasi positif kelapa sawit
- sebagai wali data pengelolaan Industri sawit.
Saat ini di Indonesia, dilihat dari kewenangannya, maka Satgas Sawit serta BPDPKS merupakan “embrio” dari perwuju dan cita-cita tata kelola ini.
- Mengingat sifat industrinya yang mencakup hulu hilir, maka teori kebijakan pro-industrialisasi dari buah pemikiran Rodrick menjadi relevan dengan mengedepankan 4 aspek penting yang harus dimiliki oleh kelembagaan sawit, yaitu:
- Mendapatkan dukungan politik dari pemerintahan tingkat tinggi
- Memiliki jalur koordinasi dengan sektor usaha atau swasta
- Menerapkan prinsip akuntabilitas dan tranparansi dan
- Memiliki standar dkredibilitas yang tinggi.
- Telaah terhadap model kelembagaan kemudian dianalisa dengan menggunakan model sinergitas industri Penta - Helix. Model ini diadopsi untuk memenuhi kebutuhan peningkatan tata kelola serta keberlanjutan industri kelapa sawit antara 5 aktor, yaitu Pemerintah, Lembaga Penelitian/Pendidikan, Pelaku Industri, Masyarakat, dan Dewan Pengawas.
Melalui pendekatan Teori kebijakan publik, Metode RIA, Teori Kelembagaan, yang dibalut dengan konsep kebijakan berkelanjutan serta dengan mengadaptasi model industri Pentahelix, maka penulis mengusulkan pembentukan “Badan Otoritas Sawit Indonesia” atau yang disebut BOSI. Usulan pembentukan BOSI diharapkan mampu menghilangkan sekat-sekat sektoral serta menghasilkan kebijakan yang menerapkan prinsip berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan industri hulu sampai dengan hilir secara berkeadilan.
Akhir kata, saya menyampaikan bahwa temuan dari penelitian saya adalah:
- Bahwa paradigma berfikir holistik pada industri kelapa sawit menjadi suatu keniscayaan ditengah-tengah gempuran kewajiban pemenuhan prinsip dan kriteria keberlanjutan. Paradigma berfikir ini harus diberlakukan terhadap pembentukan kebijakan di Indonesia, yang saat ini sifatnya masih sangat sektoral.
Dibutuhkan suatu kebijakan baru, yang mampu melihat serta menyelesaikan tantangan dan hambatan pelaku usaha sawit secara holistik melalui sinergitas aktor-aktor penting dalam industri sawit melalui pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI).














