Pontianak, SAWIT INDONESIA - Ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat memicu reaksi keras dari kalangan pekerja. Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit (FSBKS) Kalimantan Barat secara tegas mendesak perusahaan perkebunan untuk memperketat perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para buruh lapangan yang berada di garis terdepan paparan polusi udara.
Perwakilan FSBKS Kalimantan Barat, Yublina Yuliana Oematan, mengingatkan bahwa para buruh sawit merupakan kelompok paling rentan karena sebagian besar aktivitas operasional dilakukan di ruang terbuka di tengah kondisi udara yang kian memburuk.
"FSBKS-KB menilai buruh perkebunan kelapa sawit menjadi kelompok dengan risiko paparan tinggi karena sebagian besar aktivitas kerja dilakukan di ruang terbuka di tengah penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan," ujar Yublina di Pontianak, Senin.
Ia menekankan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Paparan asap pekat dan partikulat berbahaya berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari infeksi saluran pernapasan, sesak napas, iritasi mata dan tenggorokan, sakit kepala, hingga kelelahan akut.
Prioritaskan Keselamatan di Atas Target Produksi
Pihak federasi menegaskan prinsip mutlak bahwa target produksi perusahaan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan dan nyawa para pekerja. Oleh karena itu, FSBKS-KB mengeluarkan sejumlah poin tuntutan mendesak kepada manajemen perusahaan perkebunan, di antaranya:
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala: Perusahaan wajib memantau kesehatan pekerja lapangan secara intensif mengingat tingginya tingkat paparan.
- Penyesuaian Jam dan Lokasi Kerja: Perusahaan diminta memangkas durasi kerja di ruang terbuka serta menyesuaikan pola kerja berdasarkan dinamika kualitas udara harian.
- Penghentian Aktivitas Luar Ruangan: Apabila kualitas udara sudah berada di ambang batas membahayakan, pekerjaan di luar ruangan harus dihentikan sementara tanpa ada kebijakan yang merugikan atau memotong hak-hak buruh.
- Distribusi APD Standar: Penyediaan masker khusus partikulat dan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai serta berkelanjutan menjadi keharusan mutlak.
- Fasilitas Pendukung Kesehatan: Perusahaan harus menyediakan suplai air minum dan air bersih yang cukup, tempat istirahat yang terlindung dari asap, vitamin, fasilitas pertolongan pertama, serta akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau.
Libatkan Serikat Buruh dan Desak Pengawasan Pemerintah
Selain mendesak langkah tanggap darurat dari korporasi, FSBKS-KB juga menuntut agar serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan K3. Keterlibatan ini penting agar aturan yang diterapkan benar-benar mencerminkan realitas pahit yang dihadapi buruh di lapangan.
Di sisi lain, desakan turut dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk tidak tinggal diam. Pemerintah diminta turun tangan melakukan pengawasan ketat dan aktif terhadap seluruh perusahaan perkebunan selama darurat kabut asap berlangsung.
"Kami menegaskan perusahaan harus memastikan buruh tidak ditempatkan dalam kondisi kerja yang meningkatkan risiko keselamatan dan kesehatan, sementara upaya perlindungan perlu segera diterapkan selama ancaman kabut asap masih terjadi," pungkas Yublina.
Sumber: kalbar.antaranews.com














