• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Apkasindo Sumut: Harga Sawit Anjlok, Kementan Seharusnya Mitigasi Dampaknya Kepada Petani

Medan, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Sumatera Utara mendesak kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Pertanian untuk mencegah longsornya harga TBS sawit di tingkat petani. Pasalnya, setelah pengumuman pembentukan BUMN Ekspor Komoditas Strategis langsung memicu guncangan hebat di sektor hulu kelapa sawit.

Pasca-pidato Presiden di Gedung DPR-RI pada Rabu (20 Mei 2026) terkait pembentukan BUMN ekspor, dilaporkan harga Crude Palm Oil (CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS) petani anjlok drastis. Ini terlihat respons negatif oleh pasar pada Rabu sore di hari yang sama dalam tender CPO di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Kronologi Kejatuhan Harga CPO dan TBS, Penurunan harga terjadi secara signifikan hanya dalam hitungan hari: Selasa, 19 Mei 2026: Harga CPO berada di posisi Rp15.388/kg (acc) dengan harga TBS di tingkat petani mencapai Rp3.410/kg.

Pada Rabu, 20 Mei 2026 (Pasca-Pidato): Tender CPO langsung anjlok ke Rp14.500/kg (Withdraw/WD). Kondisi ini langsung memicu penurunan harga TBS di tingkat petani menjadi Rp2.810/kg.

Kamis, 21 Mei 2026: Tren negatif berlanjut, harga CPO pasar jatuh ke Rp12.510/kg dan menyeret harga TBS turun tajam ke angka Rp2.430/kg .

Jumat, 22 Mei 2026: Harga CPO menyentuh Rp12.377/kg, membuat harga TBS petani semakin terpuruk di level Rp2.402/kg.

“Meskipun menjadi pihak yang paling awal dan paling terkena dampak ekonomi dari kebijakan ini, para petani kelapa sawit menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola ekspor,” tambah Ketua DPW APKASINDO Sumatera Utara, Gus Dalhari Harahap.

Gus menegaskan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan seharusnya sudah mempersiapkan langkah antisipasi supaya harga TBS petani sawit tidak merosot terus.

“Mentan Amran dan Dirjen Perkebunan jangan diam lalu hanya menunggu. Tapi bantu Pak Presiden supaya kebijakan pembenahan tata kelola ekspor dapat diterima semua pihak. Lalu tidak memberikan efek buruk kepada petani sawit,” tambahnya.

Selain itu, Gus Harahap memberikan catatan dan peringatan keras kepada jajaran pengelola BUMN Ekspor. Mereka meminta agar jajaran yang nantinya duduk di dalam struktur tata kelola BUMN Ekspor tersebut diisi oleh figur-figur yang benar-benar berkompeten, bukan atas dasar kedekatan atau jatah politik.

“Petani berharap tata kelola baru ini tidak justru mematikan industri sawit nasional, agar kejayaan kelapa sawit Indonesia tidak berakhir tragis menjadi cerita masa lalu seperti nasib komoditas cengkeh, karet, dan lada,” jelasnya.

Ditambahkan Gus Harahap, Dinas Perkebunan provinsi belum bergerak cepat untuk merespons ketidakpastian pasar, meskipun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) langsung bereaksi melalui pembatasan pembelian. Meski belum ada laporan penutupan total, PKS kini memperketat jam penerimaan TBS.

“Jika biasanya truk sawit dalam antrean bisa melayani hingga pukul 18.00 WIB atau lebih, kini batas akhir masuk antrean dimajukan menjadi pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Pihak manajemen PKS berdalih langkah ini diambil untuk menunggu perkembangan pasar dan arahan lebih lanjut dari pimpinan pusat,” urai Gus setelah mengamati situasi lapangan.

Artikel Terkait