JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyoroti isi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang terbit tanggal 19 Maret 2025.
Wasekjend II Bidang Riset dan Keberlanjutan APKSINDO Dr. Eko Jaya Siallagan, S.P., M.Si., C.APO mengatakan pada uji publik APKASINDO sudah memberi masukan tetang idealnyan ISPO yang harus menganut prinsip ‘menuntun’ dan secara organisasi juga APKASINDO sudah berkirim surat ke Presiden Prabowo tahun lalu. Memang, kata dia, di ISPO yang baru ada sebagian yang diakomodir point-poin surat dari APKASINDO tersebut, namun sebagian tidak.
“Seperti tentang ISPO di Industri Hilir, karena aneh saja hulu sudah wajib ISPO, kok hilir juga wajib ISPO, harusnya cukup di hulu,” ujarnya kepada Sawit Indonesia, Kamis (24/4/2025).
Dikatakannya, ISPO adalah beban biaya dan apapun beban pasca tandan buah segar (TBS) dipanen, semua beban teresbut akan menjadi biaya produksi.
“Biaya produksi di PKS dan Hilir serta.turunannya yang menanggung bebannya adalah TBS dan kami petani sawit ada disana, artinya akan tertekan harga TBS Pekebun,” ungkapnya.
Menurutnya, prinsip ISPO itu adalah ketelusuran dan kepatuhan kepada regulasi, jika di hulu sudah patuh mengapa diwajibkan ISPO di hilir sampai ke turunannya. Perlu diketahui, perbedaan Perpres ISPO nomor 44 tahun 2020 hanya mewajibkan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit saja, pada Perpres yang baru ditambah Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit wajib bersertifikat ISPO.
“Ini kan beban,” ucapnya. “Tim Perumus ISPO Perlu dipertanyakan rasa nasionalisnya atau jangan-jangan terulang lagi seperti ISPO sebelumnya ada kepentingan asing disana melalui NGO Domestik yang saat itu dipakai sebagai ‘kaki-tangan’,” tambahnya.
Apalagi misalnya, lanjut Eko, wajib ISPO di biodiesel, tentunya bakal mengganggu program kemandirian energi Presiden Prabowo.
“Presiden Prabowo saat Sarasehat Ekonomi Nasional baru-baru ini sudah tegas mengatakan jangan mempersulit, jangan buat pertek-pertek yang gak perlu, kok malah ISPO ini justru jadi semakin melebar kemana-mana,” ujar Eko.
Industri hilir adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit sedang industri bioenergi kelapa sawit adalah industri yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, biogas berbasis kelapa sawit.
“Tentunya dengan adanya penambahan kewajiban ISPO terhadap industri hilir dan bioenergy, sehingga para Auditor ISPO perlu di upgrade atau refreshment terlebih dahulu sesuai dengan Prinsip dan Kriteria yang terbaru yang akan diterbitkan,” sarannya.
Berdasarkan Perpres ISPO ini, ISPO Pekebun wajib 4 tahun setelah Perpres ini diundangkan atau pada tahun 2029 mendatang. Meskipun ISPO ini telah ditunda sampai 4 tahun, namun kata Eko, kedepan kepada pihak pekebun, tanpa ada perbaikan atau revisi prinsip dan kriteria ISPO yang saat ini absolute menjadi ISPO relative, capaian ISPO petani akan tetap sulit.
Saat ini APKASINDO, lanjut Eko, telah menyusun Policy Brief untuk ISPO relative dengan cluster-cluster model sertifikasi ISPO yang terdiri dari ISPO Platinum, Gold, Silver, Bronze dan Iron.
“Harapan nya dengan ISPO relative ini akan dapat meningkatkan capaian ISPO Pekebun. Sebagai informasi bahwa capain ISPO sampai saat ini untuk Pekebun masih hanya 0,86 % atau hanya 59rb ha dari total luasan sawit rakyat 6,94 juta ha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan pada Perpres ISPO terbaru ini telah mengatur secara kongkrit biaya proses sertifikasi ISPO bagi pekebun ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kemudian dana yang digunakan untuk proses sertifikasi ini meliputi: Tanda daftar usaha perkebunan, Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, Pelatihan sistem kendali internal (internal control system/ICS), pendampingan, sertifikasi dan penilikan.
Ketua Komite ISPO adalah Menko Perekonomian, Wakil Ketua Menko Pangan, Ketua Bidang Perkebunan Menteri Pertanian, Ketua Bidang Industri Hilir Menteri Perindustrian, Ketua Bidang Usaha Bioenergi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Perdagangan; Menteri Dalam Negeri; Badan Standarisasi Nasional, asosiasi pelaku usaha, akademisi dan pemantau independen.
“Harapannya pada susunan Komite ISPO sesuai Perpres ISPO terbaru ini yang melibatkan Asosiasi, serta Peran serta Asosiasi yang terdapat pada Perpres 16/2025 ini diharapkan APKASINDO dapat terlibat dan berkontribusi penuh dalam penyusunan Prinsip dan Kriteria ISPO terbaru,” tandasnya.














