• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

Ancam Iklim Investasi dan Perbankan, Pakar Minta Penegakan Hukum Karhutla Tak Matikan Pelaku Usaha

Pakar mendorong agar pemerintah dan penegak hukum untuk mengevaluasi pendekatan regulasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) agar tidak sekadar berfokus pada pencarian pihak yang bersalah (blame game), melainkan menyasar pembenahan tata ruang serta penyusunan standar kerugian lingkungan yang terukur.

Ketidakpastian skema sanksi dan ketimpangan nilai gugatan perdata dinilai berisiko mematikan keberlangsungan bisnis pelaku usaha nasional.

Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai fenomena karhutla yang berulang dari tahun ke tahun tidak terlepas dari persoalan mendasar tata guna lahan di Indonesia. Menurutnya, keberadaan puluhan juta hektar lahan tidak produktif berupa semak belukar rawa menjadi salah satu area paling rentan pemicu kebakaran saat musim kemarau.

"Kita memiliki puluhan juta hektar semak belukar dan belukar rawa yang kering dan rentan terbakar. Namun, perhatian publik sering kali terkonsentrasi pada area perkebunan. Dari total luas kawasan, jutaan hektar lahan yang sudah tidak berhutan seharusnya dapat didorong ke dalam skema reforma agraria agar pemanfaatannya lebih jelas dan terkelola," ujar Sadino dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (1 Oktober 2026).

Sadino turut mengkritisi adanya celah regulasi dalam porsi hukum nasional yang masih menoleransi praktik pembakaran lahan berbasis kearifan lokal hingga batas luas tertentu. Dalam praktiknya di lapangan, norma hukum tersebut kerap memicu ketidakpastian saat api menjalar melewati batas kawasan pemukiman atau klaim masyarakat ke area konsesi perusahaan.

Di sisi lain, mekanisme penegakan hukum melalui asas tanggung jawab mutlak (strict liability) berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kerap menempatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menanggung seluruh beban hukum, terlepas dari fakta fisik penanggulangan api di lapangan.

"Pelaku usaha telah diwajibkan memenuhi berbagai norma kewaspadaan, mulai dari penyediaan embung, menara pemantau, hingga peralatan pemadam kebakaran. Namun, ketika kebakaran terjadi akibat faktor cuaca ekstrem atau perambahan dari luar kawasan, perusahaan tetap menjadi objek utama tuntutan hukum," tegasnya.

Rasionalisasi Standar Kerugian Lingkungan

Aspek lain yang menjadi perhatian kritis adalah penghitungan nilai kerugian lingkungan dalam gugatan perdata karhutla. Sadino mencatat beberapa kasus gugatan perdata karhutla menghasilkan nilai tuntutan yang sangat fantastis—mencapai triliunan rupiah yang kerap melebihi total ekuitas maupun aset perusahaan terperkara.

Kondisi tersebut berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban hukum, yang pada akhirnya memicu pailit atau keputusannya tidak dapat dieksekusi (unexecutable).

"Dalam beberapa perkara, nilai gugatan bisa mencapai triliunan rupiah, sementara aset perusahaan tidak sampai ratusan miliar. Ketimpangan ini membuat beberapa perusahaan akhirnya memfailitkan diri. Jika pelaku usaha matikan secara mendadak, dampak turunannya berlanjut pada nasib tenaga kerja, kepastian kredit perbankan, dan status lahan yang ditinggalkan," jelas Sadino.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah untuk menyusun standardisasi penghitungan kerugian lingkungan yang lebih detail dan terfragmentasi berdasarkan jenis tutupan lahan.

"Harus ada pembidangan standar kerugian lingkungan yang jelas: mana ukuran untuk kawasan kebun budi daya (APL), hutan tanaman industri (HTI), dan mana untuk virgin forest (hutan alam). Penegakan hukum yang akuntabel dan rasional diperlukan agar perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kepastian iklim investasi," pungkasnya.

Artikel Terkait