• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg
  • Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi
  • BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit
  • BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO
  • Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton
  • Seluruh Kepala Perangkat Daerah Mengakses Dashboard Monitoring Perusahaan Produsen Minyak Rakyat Untuk Membantu Wengawasi
  • Apical Dukung Pasokan Minyakita bagi UMKM dan Masyarakat Jakarta Utara
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Akselerasi PSR, Kementan Hapuskan Syarat Bebas Lindung Gambut
Hot Issue

Akselerasi PSR, Kementan Hapuskan Syarat Bebas Lindung Gambut

By Redaksi SI1 month ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Pertanian mengakomodir keinginan petani sawit yang meminta kemudahan syarat Peremajaan Sawit Rakyat khususnya surat keterangan bebas kawasan lindung gambut. Jalur PSR kemitraan diwajibkan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek).

Rendahnya capaian Peremajaan Sawit Rakyat sampai ketelinga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono. Begitu Raker Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, pria berumur 41 tahun ini meminta penjelasan Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan.

“Saya ingin mendengar permasalahan mengenai peremajaan sawit rakyat, catatan kami ini realisasinya sangat-sangat jauh di bawah target. Masalah peremajaan sawit rakyat ini banyak ditemukan kesulitan-kesulitan teknis, khusus yang dialami oleh para petani sawit rakyat,” tutur Budi, Senin (16/01/2023).

Lanjutnya, ada beberapa hal yang membuat para petani sawit masih enggan untuk mengikuti Program PSR, seperti mengenai legalitas lahan dan juga peraturan-peraturan mengenai administrasi lahan sawit rakyat yang sulit teridentifikasi. “Tidak bisa dipungkiri juga kondisi di lapangan bahwa mungkin petani sawit rakyat sekarang enggan untuk meremajakan kebunnya karena tingginya harga sawit di dunia sekarang. Sehingga mereka tidak mau menunggu 3-4 tahun untuk meremajakan kebunnya,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa perlu adanya evaluasi untuk mendong krakrealisasi Program PSR. “Kami waktu itu beberapa kali sudah mendapat gambaran bahwa dari peraturan yang ada, sudah banyak revisi untuk penyederhanaan peraturan-peraturan supaya lebih memudahkan petani sawit rakyat ini mendapatkan program PSR. Kami ingin mendapatkan strateginya dan juga gambaran gimana untuk mendorong, mendongkrak terealisasinya program PSR ini?” kata Budi yang juga menjabat Ketua Umum Pemuda Tani Indonesia ini.

Setelah mendengar pertanyaan Budisatrio. Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa telah dilakukan sejumlah simplifikasi pengajuan persyaratan PSR kepada petani sawit. Pada 2017, petani diwajibkan memenuhi 14 syarat sebagai peserta PSR. Jumlah ini lalu dipangkas menjadi 8 syarat pada 2019. Ditjen Perkebunan lalu memangkas lagi 2 syarat (kelembagaan pekebun dan legalitas) pada 2020.

Selain itu, proses PSR diwajibkan mengikuti 3 kali verifikasi pada periode 2017-2021. Lalu memasuki 2022, verifikasi hanya dilakukan satu kali oleh Dinas Kabupaten.

Berkaitan persyaratan bebas lindung gambut, Andi Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022 pada 12 Januari 2023.

“Alhamdulillah melalui harmonisasi kemarin pada 12 Januari kemarin, persyaratan pengajuan mengenai keterangan tidak berada di lindung gambut telah dihilangkan,” ujar Andi Nur Alamsyah dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian RI dengan Komisi IV DPR RI yang disiarkan melalui akun youtube, Senin (16 Januari 2023).

Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut karena hanya 2 provinsi memiliki kawasan lindung gambut. Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.

(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bulog Dapat Ambil Alih Distribusi MINYAKITA

3 weeks ago Hot Issue

Pemerintah Perketat Ekspor Sawit

3 weeks ago Hot Issue

Riuh PSR Rendah

1 month ago Hot Issue

Menjaga Industri Sawit Sampai 2045

3 months ago Hot Issue

Akselerasi PSR Butuh Kepastian Aturan

4 months ago Hot Issue

Membangun Korporatisasi Petani Melalui Kemitraan Sehat

4 months ago Hot Issue

Digitalisasi Tingkatkan Kinerja PTPN V

5 months ago Hot Issue

Astra Agro Memasuki Era Digitalisasi

5 months ago Hot Issue

Kacific Permudah Koneksi Data Perkebunan Sawit

5 months ago Hot Issue
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

44 mins ago

Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi

2 hours ago

BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit

3 hours ago

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

4 hours ago

Kinerja Industri Minyak Sawit Januari 2023: Produksi Stagnan, Stok Turun Ekspor Sawit Januari 2023 Naik Menjadi 2,946 Juta Ton

5 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version