Kementerian Pertanian mengakomodir keinginan petani sawit yang meminta kemudahan syarat Peremajaan Sawit Rakyat khususnya surat keterangan bebas kawasan lindung gambut. Jalur PSR kemitraan diwajibkan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek).
Rendahnya capaian Peremajaan Sawit Rakyat sampai ketelinga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono. Begitu Raker Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian, pria berumur 41 tahun ini meminta penjelasan Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan.
“Saya ingin mendengar permasalahan mengenai peremajaan sawit rakyat, catatan kami ini realisasinya sangat-sangat jauh di bawah target. Masalah peremajaan sawit rakyat ini banyak ditemukan kesulitan-kesulitan teknis, khusus yang dialami oleh para petani sawit rakyat,” tutur Budi, Senin (16/01/2023).
Lanjutnya, ada beberapa hal yang membuat para petani sawit masih enggan untuk mengikuti Program PSR, seperti mengenai legalitas lahan dan juga peraturan-peraturan mengenai administrasi lahan sawit rakyat yang sulit teridentifikasi. “Tidak bisa dipungkiri juga kondisi di lapangan bahwa mungkin petani sawit rakyat sekarang enggan untuk meremajakan kebunnya karena tingginya harga sawit di dunia sekarang. Sehingga mereka tidak mau menunggu 3-4 tahun untuk meremajakan kebunnya,” jelasnya.
Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menuturkan bahwa perlu adanya evaluasi untuk mendong krakrealisasi Program PSR. “Kami waktu itu beberapa kali sudah mendapat gambaran bahwa dari peraturan yang ada, sudah banyak revisi untuk penyederhanaan peraturan-peraturan supaya lebih memudahkan petani sawit rakyat ini mendapatkan program PSR. Kami ingin mendapatkan strateginya dan juga gambaran gimana untuk mendorong, mendongkrak terealisasinya program PSR ini?” kata Budi yang juga menjabat Ketua Umum Pemuda Tani Indonesia ini.
Setelah mendengar pertanyaan Budisatrio. Andi Nur Alamsyah, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa telah dilakukan sejumlah simplifikasi pengajuan persyaratan PSR kepada petani sawit. Pada 2017, petani diwajibkan memenuhi 14 syarat sebagai peserta PSR. Jumlah ini lalu dipangkas menjadi 8 syarat pada 2019. Ditjen Perkebunan lalu memangkas lagi 2 syarat (kelembagaan pekebun dan legalitas) pada 2020.
Selain itu, proses PSR diwajibkan mengikuti 3 kali verifikasi pada periode 2017-2021. Lalu memasuki 2022, verifikasi hanya dilakukan satu kali oleh Dinas Kabupaten.
Berkaitan persyaratan bebas lindung gambut, Andi Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa telah dilakukan harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022 pada 12 Januari 2023.
“Alhamdulillah melalui harmonisasi kemarin pada 12 Januari kemarin, persyaratan pengajuan mengenai keterangan tidak berada di lindung gambut telah dihilangkan,” ujar Andi Nur Alamsyah dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian RI dengan Komisi IV DPR RI yang disiarkan melalui akun youtube, Senin (16 Januari 2023).
Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut karena hanya 2 provinsi memiliki kawasan lindung gambut. Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135)