AKPY–STIPER mengadakan uji kompetensi profesi mandor kepada mahasiswa program D-1 Beasiswa BPDPKS. Uji kompetensi ini melibatkan dua lembaga sertifikasi profesi yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi – Perkebunan Hortikultura Indonesia (LSP-PHI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi – Pertanian (LSP-Pertanian).
Sebanyak 274 mahasiswa AKPY–STIPER telah menyelesaikan uji kompetensi yang diuji langsung oleh Asesor dari lembaga sertifikasi profesi. Uji kompetensi ini sebagai bagian membekali mahasiswa untuk memasuki dunia kerja di industri kelapa sawit.
Dalam pelaksanaannya, AKPY–STIPER melibatkan dua lembaga sertifkasi profesi yakni Lembaga Sertifikasi Profesi – Perkebunan Hortikultura Indonesia (LSP-PHI) dan Lembaga Sertififikasi Profesi – Pertanian (LSP-Pertanian) serta didampingi dosen dan tutor dari perusahaan.
Lembaga sertifikasi ini melakukan asesmen langsung di lokasi (perusahaan perkebunaan kelapa sawit dan perkebunan sawit rakyat). Lokasi ini sekaligus tempat Magang mahasiswa AKPY – Stiper dan On the Job di perusahaan perkebunan yakni Astra Agro Lestari, Best Agro Internasional, Karyamas Adi Nusantara, First Resources, Bumitama Guna Jaya Agro, FAP Agri, dan salah satunya di KUD Karya Mukti (pengelola perkebunan kelapa sawit rakyat).
Direktur Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta–Stiper (AKPY–STIPER), Dr. Sri Gunawan, MP, IPU mengatakan kegiatan uji kompetensi dijalankan kepada mahasiswa Diploma I program studi Perawatan Tanaman Kelapa Sawit dan Pembibitan Tanaman Kelapa Sawit. Peserta uji kompetensi ini adalah mahasiswa yang akan lulus atau usai menjalankan program magang di perusahaan atau di perkebunan sawit rakyat.
“Uji kompetensi dilakukan di akhir studi (program Magang). Dengan pertimbangan, mahasiswa sudah mendapatkan materi (teori) selama pembelajaran di kampus, praktik kerja lapangan atau PKL (program Learning Factory), dan magang di perusahaan dan perkebunan rakyat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta pertengahan September lalu.
Lebih lanjut, ia mengatakan uji kompetensi dilakukan untuk mengetahui apakah mahasiswa AKPY–STIPER benar-benar kompeten khususnya okupasi Mandor yang nantinya bekerja di perusahaan perkebunan maupun di perkebunan rakyat.
“Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi, kami melibatkan lembaga sertifikasi dari pihak luar yaitu LSP – PHI (Jakarta) dan LSP Pertanian (Malang) yang profesional sehingga mendapatkan penilaian yang obyektif. Bagi mahasiswa yang sudah melakukan uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Profesi (BNSP). Ini semua wajib dilakukan oleh mahasiswa (pendidikan vokasi) AKPY-STIPER,” lanjut Sri Gunawan.
Kegiatan uji kompetensiyang diikuti mahasiswa AKPY – STIPER untuk okupasi MandorTanaman Kelapa Sawit mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker No 414 tahun 2015) dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa sawit.
SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Selain itu, kegiatan uji kompetensi juga mengacu pada Permendikbud-ristek, Peraturan Menteri Pertanian No. 53 tahun 2015.
Dikatakan Sri Gunawan, hasil uji kompetensi diterbitkan dalam bentuk sertifikat profesi yang diterima mahasiswa. Sertifikat ini melewati proses ujian dari asesor yang menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
“Hal ini untuk menunjukkan atau membuktikan mahasiswa AKPY–STIPER dengan okupasi Mandor Tanaman Kelapa Sawit telah diuji kompetensinya dari BNSP oleh lembaga sertifikasi memiliki kompetensi. Jadi, untuk alumni AKPY–STIPER selain mendapatkan Ijazah (Diploma I/Ahli Pratama) juga memiliki sertifikasi profesi (mandor) tanaman kelapa sawit dari BNSP. Sertifikasi profesi ini sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)” ucapnya.
Uji kompetensiyang dijalankan mahasiswa Diploma I AKPY – Stiper di perusahaan perkebunan dan perkebunan sawit rakyat, pihak perusahaan dan Koperasi memberikan fasilitas untuk ujian tertulis dan praktik. Sementara, pihak dosen hanya mendampingi dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan Uji Kompetensi.
“Perusahaan dan koperasihanya menyiapkan lahan untuk praktik dan tempat untuk (tertulis) dan menyediakan peralatan untuk praktik. Misalnya praktik memupuk, maka perusahaan menyiapkan pupuk dan lahan yang siap untuk dipupuk,” kata pria yang meraih gelar Doktor dari Universitas Ternama.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 132)