• Selasa, 29 September 2026
Berita Terbaru

Absennya Harga Acuan Ekspor CPO Picu Ketidakpastian dan Multi Tafsir

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai belum adanya acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam di tanah air menjadi tantangan besar dalam menilai kewajaran harga transaksi ekspor. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu perbedaan penafsiran antara pelaku usaha dan otoritas saat dilakukan pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga CPO tunggal yang dapat dijadikan referensi bersama untuk mengukur kewajaran nilai ekspor.

“Harga kelapa sawit di Indonesia ini memang agak pelik karena belum ada benchmark harga yang benar-benar bisa dijadikan acuan,” ujar Yustinus seperti dilansir dari laman IKPI.

Selama ini, pemerintah menggunakan kombinasi dari sejumlah referensi internasional dan domestik untuk berbagai keperluan regulasi, mulai dari harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), hingga bursa CPO di Indonesia. Namun, Yustinus menyebut formula kombinasi tersebut belum sepenuhnya ideal untuk dijadikan acuan tunggal dalam setiap transaksi riil.

Dampaknya terasa saat otoritas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik under invoicing (penurunan nilai faktur). Penentuan apakah suatu harga transaksi sudah sesuai dengan nilai pasar kerap menemui jalan buntu karena setiap transaksi di lapangan memiliki karakteristik dan kontrak yang berbeda-beda.

Untuk menyiasatinya, pelaku usaha umumnya mengadopsi harga harian MPOB sebagai fondasi, yang kemudian disesuaikan dengan komponen biaya logistik.

“Kami biasanya menggunakan harga MPOB, kemudian dikurangi biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga diperoleh harga di pabrik. Itu yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan harga transaksi,” jelasnya.

Meski dihadapkan pada tantangan acuan harga, GAPKI menegaskan bahwa perusahaan sawit tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Pelaku usaha wajib menyusun dokumentasi transfer pricing (TP Doc) sebagai bukti sah bahwa harga transaksi yang digunakan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Jika dalam proses audit otoritas pajak menemukan adanya ketidaksesuaian yang tidak dapat dibuktikan oleh dokumen tersebut, maka fiskus berhak melakukan koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ke depan, GAPKI berharap pemerintah dapat merumuskan acuan harga yang lebih seragam dan diakui bersama. Kehadiran benchmark tunggal ini dinilai akan membawa dua dampak positif sekaligus: memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dunia usaha, sekaligus mempermudah langkah pengawasan otoritas dalam menindak tegas praktik under invoicing yang merugikan penerimaan negara.

Artikel Terkait