Pada pertemuan Komisi Eropa di Strasbourg pada awal April 2017, Komisi Eropa memutuskan pengajuan resolusi mengenai “Palm Oil and Deforestation of Rain Forest “. Usulan ini mendapatkan tanggapan negatif dari beberapa pejabat di Indonesia . Untuk dapat mengetahui apa yang terkandung dalam Resolusi itu ikutilah uraian berikut ini.
Indonesia dituduh melakukan deforestasi sudah sejak permulaan tahun 2000 sejak itu pembeli sawit mulai memperhatikan masalah yang terkait dengan lingkungan sosial ekonomi.
Pada November 2002, masyarakat sawit Indonesia dikagetkan oleh tuduhan WWF dalam laporan berjudul “Oil Palm Plantations and Deforestation in Indonesia”, ”What Role Do Europe and Germany can play ” ditulis bersama WWF Germany, WWF Indonesia dan WWF Switzerland. Tuduhan ini menyatakan bahwa data statistik resmi menunjukkan Indonesia telah kehilangan tutupan hutannya, setiap tahun antara 2 juta hektare sampai 2,4 juta hektare diperkirakan juga pada tahun 2005 di Sumatera dan 2010 di Kalimantan seluruh hutan dipterocarp forest akan hilang . Data WWF ini selalu dipakai berbagai pihak untuk menyudutkan perkebunan kelapa sawit dan minyak sawit yang diperdagangkan di pasar internasional.