Jakarta, SAWIT INDONESIA - Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih kerap terjebak pada pendekatan represif dan pencarian kambing hitam ketimbang menyelesaikan akar persoalan sosial-ekonomi di tingkat tapak. Padahal, mitigasi berbasis pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama untuk memutus lingkaran berulang bencana ekologis tahunan tersebut.
Dinamika tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso memaparkan bahwa karhutla di Indonesia merupakan dampak dari persinggungan berbagai faktor struktural. Menghadapi potensi El Nino yang diprediksi bertahan hingga awal tahun, pencegahan harus difokuskan pada pembenahan akar masalah.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” terang Soewarso.
Pakar Kehutanan Petrus Gunarso memperkuat pandangan tersebut melalui kajian spasial berbasis data pemantauan digital. Dari sampel overlay data Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan dalam periode dua minggu pemantauan, mayoritas titik panas justru tidak berada di area konsesi swasta.
“Hasil analisis menunjukkan 84 persen titik panas berada di luar area perkebunan sawit terkelola, seperti di hutan konversi (15 persen), hutan lindung (10 persen), dan area terbuka lainnya. Hanya sekitar 16 persen yang terdeteksi di area perkebunan. Ini membuktikan bahwa lahan yang dikelola secara formal jauh lebih aman dibanding area open access tanpa penanggung jawab jelas,” ungkap Petrus.
Ia membandingkan kondisi pengelolaan lahan di Sarawak, Malaysia, yang relatif bebas dari bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan pembagian tata ruang yang tuntas.
Eskalasi Titik Panas dan Pengetatan Regulasi
Mewakili Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Direktur Pelindungan Perkebunan Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., mengungkapkan data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan yang mencatat 28.692 titik panas sepanjang periode 1–30 September 2026.
Enam provinsi dengan konsentrasi titik panas tertinggi meliputi Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menerapkan aturan ketat melalui UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, Inpres No. 3/2020, serta Permentan No. 6/2025 yang melarang keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggar sanksi ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kementan telah memfasilitasi pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah. Kami juga mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla,” tambahnya.
Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menyoroti aspek ketimpangan penegakan hukum dan perhitungan kerugian lingkungan yang acap kali tidak proporsional bagi korporasi. Menurutnya, penerapan skema tanggung jawab mutlak (strict liability) tanpa mempertimbangkan intervensi pihak luar atau faktor geografis sering kali berujung pada kebangkrutan usaha.
“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tutur Sadino.
Ia mendorong pemerintah untuk membuat kategorisasi standar kerugian lingkungan yang jelas dan terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan area penggunaan lain (APL) perkebunan. Tanpa kepastian standar tersebut, regulasi justru berisiko mematikan dunia usaha yang menampung banyak tenaga kerja dan menyerap pembiayaan perbankan.
Dari sisi pelaku industri, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengonfirmasi bahwa seluruh perusahaan anggota GAPKI (705 perusahaan dari total sekitar 2.200 korporasi sawit nasional) telah memenuhi kualifikasi sarpras penanggulangan bencana dan rutin membina Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami memperketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” pungkas Mukti.














