JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kebijakan pemerintah menyesuaikan pungutan ekspor dan bea keluar diperkirakan berdampak kepada harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit petani. Pasalnya, Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, telah mengumumkan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit seiring pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng terkecuali minyak goreng curah.
Dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI, salah satu anggota bertanya: Pak Menteri, ini mengorbankan petani karena pungutan BPDP ditinggikan?”.
Terkait pertanyaan tersebut, Muhammad Lutfi menanggapi bahwa tidak bisa semua kepentingan terakomodir.
“Tidak bisa kita menang semuanya, kalau ingin membereskan rakyatnya. Maka 8 juta petani mesti ngalah. Harga TBS petani sudah naik sampai 3.500 bahkan 4.200 rupiah per kilogram. Jadi, ini mesti sama-sama. Tidak bisa menang sendiri,” ujarnya, Kamis (17 Maret 2022).
Lutfi menambahkan,”Kemarin yang happy petani, perusahaannya. Industri tidak ribut. Tetapi yang ribut masyarakatnya. Mudah-mudahan dengan policy ini semua merasa sama-sama memikul. Ketika ringan sama-sama dijinjing,” urainya.














