• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 23 March 2023
Trending
  • Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan
  • Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan
  • Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan
  • BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo
  • Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja
  • Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg
  • Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Sepakat DMO 50% dan MinyaKita, APKASINDO Berikan 3 Usulan
Berita Terbaru

Sepakat DMO 50% dan MinyaKita, APKASINDO Berikan 3 Usulan

By Redaksi SI1 month ago7 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) meminta pemerintah untuk melindungi petani sawit apabila Domestic Market Obligation (DMO) berdampak kepada harga TBS sawit petani. Sebagaimana kebijakan pemerintah yang disampaikan Luhut Binsar Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi,
Yang ‘membekukan’ sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan minyak goreng.

Kebijakan pemerintah yang membekukan sebagian hak ekspor sawit ini tidak mengejutkan sektor hulu dan hilir sawit. Dr. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA, Ketua umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) mengakui kebijakan pemerintah menangguhkan sebagian ekspor sawit terbilang cukup ekstrim. Namun dirinya setuju dengan penerapan DMO sawit 50%.

“Jika diatasi dengan cara “biasa” bisa saja kejadian seperti awal tahun lalu terulang lagi, jadi memang harus dengan cara yang tidak biasa (ekstrim). Kita masih ingat harga minyak goreng tidak terkendali dan Presiden melarang ekspor CPO secara penuh. Jadi ibarat buah simalakama yang artinya seseorang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sangat sulit untuk dipilih, namun harus memutuskan mana yang lebih utama dan pertama,” urainya.

Ada berbagai faktor penyebab kelangkaan minyak goreng rakyat (minyakita). Antara lain, pertama, pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium beralih ke Minyakita. Kedua, Berkurangnya pasokan DMO untuk program MinyaKita akibat perlambatan permintaan ekspor (ekspor berkurang, karena permintaan luar negeri menurun) dan ketiga, masalah distribusi”,” urai Luhut dalam Rapat.
Terkait ke pergeseran konsumen, sebenarnya hal yang wajar karena Pemerintah ingin membuat Ibu-ibu (atau masyarakat ekonomi menengah kebawah bahagia) dengan bentuk kemasan minyakita yang menggoda dan kualitasnya sangat bagus. Sehingg juga menggoda Ibu-ibu yang ekonomi mampu (semula pengkonsumsi premium) membeli minyakita. “Indikator ini adalah menjadi benar karena migor premium malah kelabakan karena gak laku dan terpaksa pesta diskon dipasar-pasar modren”.

Sebenarnya kami sudah pernah usul, supaya kemasannya dibuat agak “norak warnanya”, sehingga pembeli minyakita yang ekonomi mampu akan malu jika membelinya di pasar atau warung “karena itu bukan hak nya.
Masalah distrbusi, saat masa-masa sulit tahun lalu, semua APH bahu membahu mengamankan migor rakyat. “Saya pikir cukup diingatkan saja APH nya, bahwa pengawasan ini adalah bagian dari penilaian kinerja, jika langka migor rakyat (minyakita) di daerah administrasi APH tersebut maka berpotensi dimutasi”. Pasti aman, sebab APH sangat menguasai perihal tersebut.

Baca juga :   OJK Dorong Pendanaan Perkebuanan Sawit

Kalau masalag melambatnya ekspor sehingga berkurang pasokan wajib bahan baku Minyakita atau minyakita, maka sudah benar kebijakan menambah pasokan dari 300ribu ton menjadi 450 ribu ton.
Namun pemerintah juga harus memberi “enzim stimulan” atau perangsang kepada eksportir olein (minyak goreng) seperti misalnya menurunkan BK (beakeluar) bagi yang mampu memasok DMO. Jadi dua hal ini “DMO dan Ekspor” adalah melekat saling berkaitan. “Kan gak mungkin eksportir disuruh memasok DMO jika gak ada ekspor mereka”.

“Inilah yang saya maksud satu efek simalakama, dan sangat wajar pemerintah lebih mengedepankan kebutuhan bahan baku minyakita untuk rakyat.

Dengan situasi ini, petani sawit menjadi “dag-dig-dug” karena berpotensi negatif terhadap harga TBS petani. “Untuk itu kami petani sawit mohon diberikan perlindungan dan akselerasi yang mencakup tiga hal”. Pertama, Perlindungan terhadap keadilan harga TBS, supaya jangan semua beban DMO dan DPO ini dibebankan ke hulu (TBS Petani). Perlu diketahui kebijakan 50% maksudnya adalah menaikkan wajib pasok 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan minyak goreng rakyat (minyakita). Dan untuk memenuhi kebijakan tersebut berarti dibutuhkan DMO CPO sebesar 625 ribu ton CPO per bulan.

“Kebijakan simalakama ini sesungguhnya tidak membuat perusahaan CPO dan Migor merugi hanya berkurang atau tertunda keuntungannya. Selain itu, pemerintah juga berkurang pemasukan dari ekspor,” jelasnya.

Sebagai catatan harga CPO untuk DMO minyak goreng menurut Permendag 1531 adalah Rp10.600/kg, sementara harga CPO di tender terakhir (7/2) sudah diangka Rp11.950/kg CPO. Artinya ada selisih harga CPO Rp1.350/kg CPO, yang jika dikonversikan ke harga bahan bakunya CPO (TBS) berarti ada beban Rp270/kg TBS “dan petani sawit ada disana, beda dengan batubara dan nikel”.
Dalam konteks ini petani juga menerima dampak pribahasa simalakama tadi.

Baca juga :   Ini Sejumlah Langkah Astra Agro Hadapi Tuduhan PepsiCo dan FrieslandCampina

“Intinya kami berharap antara korporasi dengan petani mau berbagi beban” dan kepentingan nasional adalah yang utama.

“Kami juga harapkan pemerintah tegas kepada pabrik sawit yang curang. Seperti tingginya potongan timbangan TBS petani mencapai 7%-12%. Padahal di Permentan 01 tahun 2018 hal ini tidak diperbolehkan. Bayangkan saja jika satu pabrik sawit dengan kapasitas 30 ton per jam dan rerata potongan 8% maka akan menangguk untung dari potongan timbangan TBS petani (buah gratis) per hari bisa mencapai Rp105 juta. Inilah yang kami persoalkan selama ini karena Permentan 01 tersebut “mandul”, tidak ada ketegasan pemidanaan, hanya himbauan dan Kementan hanya diam saja meskipun tiga organisasi petani sawit terbesar di Indonesia sudah “berteriak” meminta perkuat permentan 01 melalui revisi,” ujar Gulat.

Diakui Gulat, pabrik sawit berlaku curang ini bukan anggota GAPKI. Kalau bergabung dalam GAPKI tentu APKASINDO akan lebih mudah berkoordinasi. Gawatnya PKS-PKS yang tidak mau berorganisasi ini mencapai 70% dari total korporasi PKS di Indonesia (1.118) dan petani lah yang dicurangi”.

Masukan dari asosiasi petani sawit terkait Permentan 01 yang sudah di uji di FGD Nasional (Agustus 2022) sama sekali tidak digubris Kementerian Pertanian. Inti dari masukan kami dari FGD tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas penetapan harga TBS yang menjadi acuan utama PKS yang bermitra dan “PKS yang tidak bermitra pun mengekor harga penetapan tersebut, itu realitanya”. Jadi semua petani, baik yang bermitra ataupun tidak bermitra terdampak akibat lemahnya permentan tersebut.

Kedua adalah berikan petani sawit akselerasi untuk kemudahan meraih dana BPDPKS khususnya PSR dan sarana prasarana. Melalui PSR, petani dapat meningkatkan produksi sampai tiga kali lipat. Saat ini rerata produksi TBS kami hanya Rp800-1.200 kg/ha/bulan dengan produksi CPO/tahun hanya 2,7-3,2 ton. Dengan PSR maka produktivitas lahan kami akan mencapai 2,5 ton-3,5 ton TBS/ha/bulan dengan produksi CPO per tahun 6-8 ton CPO.

“Jadi jikapun harga TBS rendah, dengan produksi TBS yang tinggi maka akan mengurangi kerugian kami”. Faktanya sudah enam tahun PSR berjalan “minta ampun kami petani sawit memenuhi persyaratannya. Intinya tolong disederhanakan persyaratan PSR dan focus saja ke ketiga hal utama saja, pertama tidak tumpang tindih dengan izin-izin yang sudah ada (vertical), berkelembagaan pengusul PSR, dan tidak ada sengketa horizontal” ucap ayah dua anak ini

Baca juga :   BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

Saat bertemu Menko Luhut, APKASINDO telah menyampaikan persoalan PSR ini. Semua keluhan dan usulan telah dicatat lalu akan disampaikan langsung kepada Presiden untuk dibahas. Kemudahan Akselerasi penggunaan dana BPDPKS lainnya, yaitu perihal dana sarana prasarana pabrik. Pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan Pabrik minyak goreng sangat multi-manfaat.

“Selain menambah margin petani (korporarisasi koperasi), juga akan membantu pemerintah menyediakan minyak goreng rakyat melalui pabrik ini. Biarlah korporasi yang besar focus ke eksport (minyak goreng premium, oleokimia dll), urusan minyak goreng rakyat serahkan ke kami petani. “Dijamin tidak diperlukan lagi DMO dan DPO,” ujar Gulat.

Hal yang memberatkan kami pada 14 bulan terakhir adalah, melonjaknya harga pupuk sampai 300% sehingga membengkakkan HPP menjadi Rp2000-2.250/kg TBS. Komponen pupuk idealnya maksimum 60% dari total HPP, tapi saat ini sudah mencapai 85%. Untuk itu kami petani sawit mengusulkan HET untuk pupuk, dimana selisih harga keekonomisan dengan HET dapat ditanggung oleh BPDPKS.

Ketiga, penyelesaian semua lahan petani sawit yang masih diklaim dalam Kawasan hutan khususnya yang sudah tertanam sebelum 2020 dan selanjutnya Sertifikasikan lahan petani sawit dengan menggunakan dana BPDPKS. Hal ini sangat penting terkait kepastian usaha (land ownership). Jika sudah ada kepastian usaha dan sertifikasi lahan, maka kami bisa menggunakan dana bank untuk lebih focus ke GAP (good agricultural practices) dan tentunya focus semua permohonan kami ini adalah produktivitas lahan yang setara dengan korporasi.

“Bagi kami ini tidak susah, karena kami tidak memberatkan pemerintah dari segi pembiayaan, karena usul kami ini menggunakan dana sawit BPDPKS yang juga berasal dari kami petani,” jelasnya.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

1 hour ago Berita Terbaru

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

2 hours ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

2 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

3 hours ago Berita Terbaru

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

4 hours ago Berita Terbaru

Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

5 hours ago Berita Terbaru

Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg

6 hours ago Berita Terbaru

Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya

7 hours ago Berita Terbaru

Disperindagkop Memastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan

8 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 days ago1 Min Read
Latest Post

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

1 hour ago

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

2 hours ago

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

2 hours ago

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

3 hours ago

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version