JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Program mandatori biodiesel telah berjalan sesuai target sehingga dapat berkontribusi positif bagi perekonomian, sosial, dan lingkungan. Dalam jangka panjang, program biodiesel akan terus berlanjut sesuai road map pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian ESDM RI, jumlah petani yang terlibat dalam program mandatori biodiesel di on farm sekitar 1.198.766 petani dan pada off farm sekitar 9.046 orang pada 2020. “Kementerian berupaya mencari upaya untuk meningkatkan keterlibatan petani dalam program biodiesel. Alhasil ini menjadi satu kesatuan yang memegang teguh prinsip keberlanjutan,” ujar Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI.
Hal ini disampaikannya dalam Dialog Webinar bertemakan “Masa Depan Biodiesel Indonesia: Bincang Pakar Multi Perpspektif” yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia, Rabu (16 Desember 2020). Kegiatan ini menghadirkan empat pembicara yaitu Dr. Ir. Djoko Siswanto, MBA (Sekjen Dewan Energi Nasional), Dr. Fadhil Hasan (Peneliti INDEF), Dr. Tatang Hernas (Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia), dan Dr. Petrus Gunarso (Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia).
Dadan menyebutkan bahwa pemanfaatan produk dan limbah kelapa sawit sebagai sumber energi berkontribusi bagi pencapaian target bauran energi terbarukan. Selain itu, dapat meningkatkan ketahanan energi berbasiskan sumber daya alam di dalam negeri. Dari aspek lingkungan, program B30 bagian dari Paris Agreement salah satu upaya dari sektor energi untuk mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca,” ujar
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya memastikan sawit mendukung program biodiesel. Tapi dimanfaatkan kepada ektor energi terbarukan secara luas seperti pemanfaatan limbah cair menjadi biogas dan sudah diujicoba sebagai BioCNG.
Dalam pandangan Dadan Kusdiana bahwa peningkatan nilai tambah berjalan baik dalam untuk dikombinasikan dengan program bioenergi. Langkah ini merupakan strategi tepat karena menumbuhkan industri penunjang seperti industri methanol baik itu berbasis gas alam maupun batubara.
Target Mandatori Biodiesel berdasarkan Permen ESDM No. 12/2015. Mulai 1 Januari 2020 diberlakukan Mandatori B30 untuk seluruh sektor. Pemerintah telah menetapkan standar kualitas spesifikasi produk melalui SNI untuk menjaga kualitas dan melindungi konsumen. “Kementerian ESDM akan mulai mengintroduksi prinsip keberlanjutan,” jelas dia.
Sampai tahun ini, kapasitas terpasang produksi biodiesel mencapai 12,6 juta Kl. Terdapat 27 badan usaha yang tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Selain itu, pemerintah akan menjaga spesifikasi biofuel disesuaikan dengan kebutuhan konsumen yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, penggunaan energi harus menekan pengeluaran gas rumah kaca.
“Maka energi terbarukan tidak bisa ditolak. Kontribusi EBT (red-Energi Baru Terbarukan) di bauran energi primer pada semester pertama 2020 sebesar 10,90%. Dari jumlah tersebut sekitar 34% dihasilkan dari kontribusi biodiesel (B30),” kata Dadan.
Ke depan, pemerintah tengah mempersiapkan pengembangan biodiesel tidak hanya pada program B30, namun juga di atas itu seperti B40 dan seterusnya.
Ada 10 persiapan dalam pengembangan program B30 ke atas tersebut, antara lain:
1. Menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk spesifikasi biodiesel, green fuels hingga katalisnya
2. Kajian teknis dan tekno ekonomi
3. Mempersiapkan kebijakan pendukung
4. Mempersiapkan insentif
5. Mempersiapkan Road Test (tes jalan) kendaraan
6. Memastikan kesiapan badan usaha BBN
7. Memastikan tata cara penanganan dan penyimpanan biodiesel (B100)
8. Memastikan kesiapan infrastruktur
9. Program Strategis Nasional
10. Sosialisasi secara massif