• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 6 December 2023
Trending
  • Provinsi Bengkulu dan BPKD Membahas Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023
  • Apeksi Bahas Perubahan Iklim Global
  • Perjuangan Realisasi Komitmen Pendanaan Iklim Dalam Upaya Memerangi Climate Change 
  • Beban Ekspor CPO Menjadi US$118/Ton Periode 1-15 Desember
  • Pupuk Indonesia Menyalurkan 124,4 ton Pupuk Subsidi ke Wilayah Terluar Indonesia
  • Gubernur Riau Berkunjung ke Kedutaan Inggris di Jakarta Terkait Kerja Sama Lingkungan Hidup
  • Shell ExpertConnect Hadirkan Kolaborasi Stakeholder Sawit
  • Mentan dan Panglima TNI Teken MoU Mempercepat Peningkatan Produksi dan mengembalikan Swasembada Pangan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penetapan Hutan Adat Kinipan
Berita Terbaru

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penetapan Hutan Adat Kinipan

By RedaksiSeptember 2, 20204 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
pemprov kalteng
pemprov kalteng
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

PALANGKA RAYA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan persoalan hutan adat yang diklaim sekelompok masyarakat Kinipan, Kabupaten Lamandau. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah  Fahrizal Fitri menjelaskan bahwa  Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai pengaturan kawasan hutan belum pernah menerima permohonan dan hingga saat ini belum ada penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

“Tujuannya adalah untuk memperjelas kepada masyarakat tentang fakta sebenarnya, bahwa di sana tidak ada hutan adat secara legalitas, hutan adat itu ditetapkan oleh Negara, hingga saat ini belum ada satupun permohonan dari kelompok masyarakat dan atau Pemerintah Kabupaten Lamandau” tegas Fahrizal dalam keterangan tertulis dalam  jumpa pers di Aula Eka Hapakat Lt. III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1 September 2020), dikutip dari laman pemprov Kalteng.

Hadir dalam jumpa pers ini antara lain Hadir mendampingi Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Kesra Setda Prov. Kalteng Hamka, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka RayaDoni Sri Putra, Kepala Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Sri Suwanto.

Baca juga :   Riau Berhasil Menekan Lahan Terbakar 299 Persen

Fahrizal menyebutkan, “Karena kita negara hukum, maka proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini sudah ada di Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat.”

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tenurial dan Masyarakat Adat, Ditjen  Perhutaan  Sosial dan Kemitraan Lingkungan Muhammad Said mengatakan masyarakat adat tidak  bisa langsung mengklaim bahwa lokasi yang mereka tempati sebagai hutan adat.  Proses menjadikan hutan adat melalui mekanisme  yang sudah diatur oleh undang undang  dengan sejumlah persyaratannya.

Adanya peraturan daerah yang dituangkan di dalam Undang undang No 41/1999 jo No 19/2004 tentang kehutanan.  Dalam Undang Undang itu disebutkan, hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan daerah. “Penetapan suatu  wilayah adat itu, bukan seperti pemberian ijin, halnya suatu kegiatan usaha,” kata Said seperti dilansir dari lama Tropis.

Jadi, penetapan wilayah ada bersumber hasil kajian  dari suatu aktivitas masyarakat adat secara turun temurun yang kemudian diberikan pengakuan oleh  pemerintah daerah melalui suatu keputusan berupa  Perda.  “Pun halnya dengan penetapan hutan adat, dasar hukumnya Pasal 67  Undang Undang  No 41/1999 Jo No 19/2004 tentang  Kehutanan,”jelas Said.

Baca juga :   Beban Ekspor CPO Menjadi US$118/Ton Periode 1-15 Desember

Melalui payung hukum tadi selanjutnya  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,menerbitkan Peraturan Menteri  LHK No 32/2015, tentang hutan Hak.  Dalam Permen itu disebutkan,  penetapan hutan adat oleh Menteri LHK,  diberikan  setelah adanya produk hukum daerah  tentang penetapan masyarakat  hukum adat, ada wilayah adat sebagian atau keseluruhan adalah hutan.

Sawit Mandiri lestari adalah Perusahaan pemegang izin usaha perkebunan kelapan sawit seluas kurang lebih 19.091 Ha yang berada di sekitar Desa Kinipan, Desa Ginih, desa Batu Tambun (Kecamatan Kawa), Desa Riam Panahan (Kecamatan Delang), Desa Sungai Tuat, Desa Tanjung Beringin, Desa Cuhai, Desa Kawa, Desa Karang Taba, Desa Panopa, Desa Suja, Desa Tipin Bini dan Desa Samu Jaya (Kecamatan Lamandau), Kabupaten Lamandau. PT. SML juga telah memperoleh Arahan Lokasi untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dari Bupati Lamandau sesuai Surat Nomor : Ek.525.26/124/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan memperoleh ijin Lokasi sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek.525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012 Memberikan Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit kepada PT. Sawit Mandiri Lestari seluas 26.995,46 Ha, dengan rincian untuk kebun inti seluas 12.561,52 Ha dan untuk kebun plasma seluas 14.433,94 Ha, terletak di Desa Kinipan, Ginih, Batu Tambun, Sungai Tuat, Tanjung Beringin, Cuhai, Kawa, Karang Taba, Panopa, Suja, dan Tapin Bini.

Baca juga :   UMKM Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Riau

Untuk diketahui, PT. SML telah merealisasikan pembangunan Kebun Inti kelapa sawit seluas 7.358,04 Ha dengan rincian 3.270,99 Ha berupa tanaman belum menghasilkan/TBM dan 4,087,05 Ha berupa tanaman menghasilkan/TM, dengan hasil produksi berupa Tandan Buah Segar (TBS) Tahun 2019 sebesar 14.253 ton, sedangkan Tahun 2020 sampai dengan TW. 11 (Jan-Juni) sebesar 10.954 ton. Pemanfaatan areal untuk Pabrik/emplasemen seluas 57,00 Ha yakni untuk Perumahan Karyawan seluas 36,93 Ha, penggunaan Lain-lain seperti roads, drainage,housing d11 dengan luas 257,98 Ha.

SML juga telah merealisasikan pembangunan Kebun Kelapa Sawit / Plasma Untuk Masyarakat seluas 3.731,34 Ha, dengan rincian 1.801,81 Ha berupa tanaman belum menghasilkan/TBM dan 1.929,53 Ha berupa tanaman menghasilkan/ TM. dari rencana pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 9.656,37 Ha.

 

hutan adat kinipan sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Provinsi Bengkulu dan BPKD Membahas Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023

16 hours ago Berita Terbaru

Apeksi Bahas Perubahan Iklim Global

17 hours ago Berita Terbaru

Perjuangan Realisasi Komitmen Pendanaan Iklim Dalam Upaya Memerangi Climate Change 

18 hours ago Berita Terbaru

Beban Ekspor CPO Menjadi US$118/Ton Periode 1-15 Desember

18 hours ago Berita Terbaru

Pupuk Indonesia Menyalurkan 124,4 ton Pupuk Subsidi ke Wilayah Terluar Indonesia

19 hours ago Berita Terbaru

Gubernur Riau Berkunjung ke Kedutaan Inggris di Jakarta Terkait Kerja Sama Lingkungan Hidup

20 hours ago Berita Terbaru

Shell ExpertConnect Hadirkan Kolaborasi Stakeholder Sawit

21 hours ago Berita Terbaru

Mentan dan Panglima TNI Teken MoU Mempercepat Peningkatan Produksi dan mengembalikan Swasembada Pangan

22 hours ago Berita Terbaru

Kolaborasi Palmco Riau III dan JPN Riau, Kerjasama Membangun Kebun Sawit Masyarakat

23 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 1 week ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

Provinsi Bengkulu dan BPKD Membahas Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023

16 hours ago

Apeksi Bahas Perubahan Iklim Global

17 hours ago

Perjuangan Realisasi Komitmen Pendanaan Iklim Dalam Upaya Memerangi Climate Change 

18 hours ago

Beban Ekspor CPO Menjadi US$118/Ton Periode 1-15 Desember

18 hours ago

Pupuk Indonesia Menyalurkan 124,4 ton Pupuk Subsidi ke Wilayah Terluar Indonesia

19 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.