Saya bertanya kepada Jan Kees Vis mengapa Unilever tidak menempuh prosedur di dalam RSPO yang memberi peluang menyampaikan keluhan atau pengaduan jika ada anggota RSPO yang melangar ketentuan atau kode etik. Jawaban pertama dari Jan Kees Vis adalah Unilever tidak menemukan hal yang perludilaporkan. Atas jawaban itu saya lebih lanjut menanyakan apakah pemberian hukuman seperti itu tidak cukup menjadi alasan. Saya menilai bahwa pemutusan kontrak itu berarti suatu hukuman yang mengidikasikan adanya kesalahan. Tentu saja hukuman hanya diberikan jika ada suatu yang dipandang keliru, karena itu saya menilai kekeliruan itu dapat dijadikan alasan bagi Unilever untuk membuat pengaduan kepada RSPO supaya sekretariat RSPO melakukan tindak lanjut kepada Sinar Mas.
Tetapi sekali lagi Jan Kees Vis mengatakan bahwa bagi Unilever dinilai cukup hanya dengan mencantumkan hal itu didalam website Unilever. Pihak Sinar Mas sendiri menyebutkan bahwa peristiwa itu tidaklah mengenjutkan. Rupanya memeng Sinar Mas mengetahui adanya laporan Greenpeace dan mengetahui adanya tim pemantau dari Unilever serta hasil laporannya. Jadi, bagi Sinar Mas, hal itu bukanlah hal yang mengagetkan. Apa lagi jumlah dan nilai kontrak dengan Unilever itu tidaklah berarti besar bagi Sinar Mas. Media dan kalangan perkebunan industri kelapa sawit menghadapi hal itu dengan cukup serius, bahkan juga pemerintah, yang diperlihatkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Adanya tindakan sepihak itu dinilai merugikan nama baik Indonesia di dunia internasional.
Sumber : Derom Bangun