Majelis Hakim Sidang Minyak Goreng menyatakan tidak ada kerugian ekonomi yang dialami negara sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Hakim menjatuhkan vonis 1-3 Tahun kepada terdakwa.
Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu yang dituduhkan kepada pelaku usaha karena menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor.
“Kerugian ekonomi negara sebagaimana tuntutan jaksa adalah keliru karena tidak mengkaji secara utuh dampak ekspor CPO,” ujar Hakim anggota, dalam sidang di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu (4 Januari 2023).
Dalam putusannya, dikatakan Hakim, bahwa Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, Pierre Togar Sitanggang, dan tidak terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer.
Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha, tapi karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi. Lalu, perusahaan kliennya tidak membuat kerugian negara karena kasus ini.
“Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa mennjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi,” kata Juniver.
Hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim terhadap General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi diketahui bahwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan.
Ada sejumlah fakta yang terungkap mengenai dugaan persoalan minyak goreng sebagaimana dirangkum berikut:
- Pemberian Fasilitas Ekspor Sesuai Aturan
Saksi Ahli dalam sidang menyebutkan bahwa penerbitan fasilitas persetujuan ekspor sawit sesuai Permendag No. 2 tahun 2022 dan Permendag No. 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH,MH, menuturkan bahwa hampir semua saksi menyatakan semua permohonan PE Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya lengkap sesuai aturan yang berlaku seperti terdakwa Pierre Togar Sitanggang yang dituduh melakukan pengurusan PE dengan menggunakan data yang dimanipulasi, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut, karena semua urusan dilakukan oleh kantor pusat. “Tak ada perbuatan melawan hukum sebab bukan kewenangan terdakwa, semua urusan dilakukan oleh kantor pusat,” kata Hotman.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135)