JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Timur membahas upaya meningkatkan kerjasama kemitraan antara petani dengan pelaku usaha. Pembahasan ini dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang “Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan”, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26 Juni 2019).
“Kegiatan ini baru tahapan rekomendasi yang akan dilanjutkan dengan pertemuan di tingkat pusat pada pertengahan Juli ini. FGD ini telah berjalan di Riau, Medan dan Balikpapan untuk mengumpulkan data permasalahan,” ujar H.Muhammadsjah Djafar, Ketua GAPKI Kalimantan Timur, dalam perbincangan bersama redaksi.
Pembicara yang hadir dalam diskusi ini adalah perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah V, akademisi Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li, dan perwakilan perusahaan sawit.
Terkait kemitraan di Kalimantan Timur, Muhammadsjah menjelaskan bahwa GAPKI menghimbau kepada anggota khususnya yang belum mempunyai Plasma supaya mulai dapat bermitra dengan petani swadaya. Pola kemitraan dapat dilakukan melalui wadah koperasinya sebagai plasma perusahaan perkebunan.
Dalam presentasinya, Abdul Hakim Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, menuturkan KPPU memiliki peranan dalam pengawasn kemitraan perkebunan sawit merujuk kepada Pasal 31 PP No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebagaimana dijelaskan bahwa KPPU melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Di beleid yang sama dalam pasal 36 disebutkan pelaksanaan Kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li berpendapat bahwa kemitraaan pada dasarnya bukan merupakan bagian dari rezim persainganusaha. Kemitraan adalah bentuk kehadiran negara dalam perlindungan terhadap UMKM. KPPU tepat menempatkan Direktorat Kemitraan dibawah Kedeputian Pencegahan.
Untuk itu, ia meminta Direktorat Kemitraan KPPU harusnya tidak hanya melakukan sosialisasi saja namun justru harus mengembangkan pola pengawasan. Serta tidak langsung penegakan hukum an sich karena sejak awal dasarnya adalah kemitraan sebagaimana amanat UU 20/2008 sebagai upaya-upaya pencegahan, dalam bentuk antar lain advokasi, pendampingan, dan soft approach lainnya.
Kalangan pelaku usaha di Kalimantan Timur seperti PT Dharma Satya Nusantara Tbk dan PT Astra Agro Lestari Tbk menerangkan perkembangan pola kemitraan yang berjalan selama ini. Hingga sekarang, kedua perusahaan dapat menjadi rujukan menjalankan pola kemitraan yang baik antara perusahaan dan petani.