JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diminta melakukan perbaikan seperti sistem administrasi dan pembayaran BPDP-KS. Selama ini, proses administrasi BPDP-KS sangat birokratis dan membebani petani. Padahal Presiden Jokowi sudah selalu mengingatkan semua birokrasi supaya disederhanakan dan tidak berbelit-belit, apalagi yang bersentuhan langsung ke masyarakat.
“Petani sawit harus memodali dulu biaya kegiatan sebelum dana bantuan dari BPDP cair. Akibatnya, banyak petani yang harus memodali seluruh operasional kegiatan,” kata Amin Nugroho, Ketua Harian DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonsia (APKASINDO), saat acara Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia, Februari 2019.
Sebagai informasi, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian sebagai ketua komite pengarah. sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 61 Tahun 2015.
Menurut Amin Nugroho, BPDP-KS baru membayarkan dana kegiatan petani sawit biasanya waktu pembayaran dua atau tiga bulan setelah acara selesai bahkan untuk fasilitasi kegiatan petani kelapa sawit menghadiri seminar pernah dibayarkan sampai sembilan bulan. Justru itulah, petani sawit merasa terbebani karena harus membayar atau menalangi seluruh kegiatan di awal.
“Akhirnya terpaksa petani sawit patungan dulu dan pinjam sana sini, ini bukan rahasia lagi, semua kegiatan petani sawit yang sudah disetujui didanai BPDP-KS seperti itu.”
Amin menuturkan, “Kami ingin BPDP-KS memperbaiki sistemnya. Birokasinya juga diperpendek (tidak saling lempar antar divisi), harus dibayarkan sejak disetujui didanai BPDP KS,” jelasnya.
Dampaknya, tidak jarang petani Apkasindo urung melakukan kegiatan seperti peningkatan SDM petani sawit karena trauma mengingat pembayarannya lama sekali setelah kegiatan selesai.
Menanggapi hal ini, melalui sambungan telepon, Ir. Gulat Manurung, MP, Ketua Umum DPP APKASINDO, mengatakan proses administrasi di dalam sistem BPDP-KS harus diperjelas. Seharusnya ada kepastian Standar of Procedure (SOP) pembayaran sehingga petani mengetahui jadwal pembayaran. Apabila tidak bisa sebelum kegiatan, minimal 1 minggu setelah kegiatan.
“Kita memaklumi proses SPJ dari BPDP-KS, untuk itu jika ada kegiatan di tingkat petani yang dibiayai BPDP. Format SOP administrasi SPJ harus sejak awal disiapkan BPDP sehingga tidak bolak-balik urusannya. Namanya petani, kalau rumit-rumit cenderung petani mumet duluan,” ujar Gulat.
Gulat menambahkan saat menagih pembayaran, orang BPDP banyak alasan. Seperti katanya lagi nunggu divisi umum, belum ada persetujuan, padahal masih mandeg di divisi kemitraan, padahal jauh sebelumnya sudah disetujui untuk dilaksanakan dan dibiayai.
“Seharusnya BPDP ini dapat melayani dengan baik pelaku usahatani sawit termasuk di dalamnya petani, karena dana di BPDP KS itu 42% uangnya Petani juga,” ungkap Gulat.