Pemerintah berencana membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan perkebunan. Pembatasan ini bertujuan mencegah dominasi investasi luar negeri.
“Kami menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Memang masih ada polemik berkaitan kepemilikan saham ini antara investasi dalam negeri dan asing,”jelas Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian RI, dalam sebuah diskusi di awal Desember 2018.
Dalam struktur kepemilikan saham, Ditjen Perkebunan mengusulkan kepemilikan saham sebesar 51% bagi investor dalam negeri. Untuk kepemilikan modal asing maksimal menguasai 49%. Bambang mengatakan usulan ini akan diajukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Perizinan Usaha Pekebunan yang masih dalam pembahasan.
PP izin usaha perkebunan n turunan dari UU No 39 Tahun 2014. Rancangan PP itu kini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Keinginan Kementan bahwa rancangan beleid ini segera diterbitkan kendati masih terkendala soal pengaturan kepemilikan modal atau saham asing di perkebunan komoditas strategis.
“Setelah PP ini terbit, pembatasan kepemilikan asing tidak hanya bagi eksisting. Melainkan bagi seluruh perusahaan perkebunan yang akan membangun (kebun),”jelasnya.
Bambang menyebutkan harmonisasi peraturan ini diharapkan cepat selesai tetapi masih menjadi perdebatan. Karena, Kementerian Pertanian meminta perimbangan investasi dalam negeri dan asing sebesar 51:49. “Walaupun ada pula sejumlah pihak mengusulkan komposisi tetap 95% asing dan lokal sebesar 5%,” paparnya.
Pembatasan kepemilikan asing ini untuk mencegah penjualan saham oleh perusahaan lokal. Lantaran, ada kecenderungan praktik culas ini terjadi. Perusahaan sebatas menjual saham saja kepada asing. “Jika dibiarkan lama-lama seluruh usaha perkebunan milik asing semua, apalagi jika kepemilikan sampai 95%,” tutur Bambang.
Usulan Kementerian Pertanian didukung kajian akademi. Akan tetapi Bambang enggan menyebutkan lembaga yang membuat kajian tersebut. “Ingat, tidak semua kepemilikan asing memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia,”ungkapnya.
Sementara itu, Tungkot Sipayung, Pengamat Pertanian, mendukung kebijakan pembatasan kepemilikan saham asing. Dalam pandangannya, pembatasan saham asing di sektor apa saja sangat baik. Semua negara melakukan hal yg sama yakni dominasi asing dihindari apalagi sektor sektor yg berbasis sumberdaya lahan/ alam. Dominasi saham asing berarti asing menjadi pengendali/ dominan dalam pengambilan keputusan pada perusahaan tersebut. Kedaulatan Indonesia termasuk pemilik saham orang Indonesia tuntutan konstitusi.
“Jadi usulan Kementan utk membatasi pemilik saham asing yg tadinya bisa dominan (51 persen) menjadi maks 49 persen di sektor perkebunan tepat dan bagian dari penegakan kedaulatan Indonesia dalam perusahaan. Sebaiknya semua sektor dilakukan demikian,” jelasnya.
Hari Perkebunan
Sub sektor perkebunan, dalam perjalanannya selalu memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa dan masyarakat Indonesia, baik sebagai komoditi yang memiliki nilai ekonomis dalam menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri dan bio energi, maupun sebagai komoditas yang mampu memelihara dan memperbaiki fungsi lingkungan dan fungsi sosial, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu komoditas perkebunan berperan dalam penyedia lapangan pekerjaan dengan keterlibatan 22,69 juta jiwa tenaga kerja dan pekebun.
“Jika dilihat dari sumbangan terhadap PDB pertanian, komoditas perkebunan berkontribusi sebesar 34% atau senilai 471,31 triliun rupiah dan angka ini lebih besar dari kontribusi Minyak dan Gas terhadap PDB Nasional yang hanya sebesar 390,48 triliun rupiah pada tahun 2017. Bahkan sampai dengan triwulan II tahun 2018, kontribusi perkebunan kepada PDB mencapai 384,22 triliun rupiah, jauh lebih besar dari PDB minyak dan gas bumi yang hanya mencapai 264,46 triliun rupiah” kata Direktur Jenderal Perkebunan, Ir. Bambang, MM pada peringatan Hari Perkebunan ke 61 di Gedung Sate, Bandung, 3 Desember 2018.
Keterpaduan sikap yang sejalan dan selaras dalam membangun perkebunan serta membentuk kesamaan persepsi untuk mendorong kejayaan perkebunan di berbagai lini merupakan ide dasar dalam mendorong pembangunan Indonesia yang tertuang dalam tema Hari Perkebunan kali ini yaitu Sinergi dan Akselerasi Kejayaan Perkebunan.
Rangkaian kegiatan Hari Perkebuan ke – 61 tahun 2018 pada tanggal 8 – 10 Desember 2018 di Bandung meliputi pameran, workshop dewan komoditi, panggung terbuka, talk show, lounching E-STDB (Surat Tanda Daftar Budi daya), penyerahan sertifikat ISPO dan acara puncak Hari Perkebunan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2018.