• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sunday, 3 December 2023
Trending
  • Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah
  • Peran Penting Penyuluh Pertanian
  • Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam
  • DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada
  • Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan
  • Hexindo Adiperkasa Lengkapi Kebutuhan Perkebunan Sawit Dengan Morooka
  • Komisi IV DPR RI Meninjau Penanaman Mangrove
  • Indonesia Berhasil Mengurangi Deforestasi Lebih Banyak dari Negara Lain
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
Berita Terbaru

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

By Redaksi2 months ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
H.Wawan Jaro, Ketua DPW APKASINDO Banten, saat berorasi dalam Aksi Keprihatinan Petani Sawit, pada 2022.
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Para petani sawit Provinsi Banten rugi miliaran rupiah lantaran adanya perubahan ketentuan pendirian pabrik sawit rakyat dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 62/2023 mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Di dalam beleid itu, terdapat ketentuan petani wajib memiliki 30 persen modal kerja untuk investasi pabrik sawit petani.

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Banten H. Wawan Jaro mengatakan bahwa aturan tersebut bisa berdampak kegagalan pendirian pabrik sawit dalam skala lebih besar. Bila itu terjadi, petani sawit rugi miliaran rupiah karena ribuan ton sawit tidak bisa diolah.

Baca juga :   Astra Agro Siap Bekerjasama Tindak Lanjuti Laporan Independen EcoNusantara

“Sekarang aja antri 3 malam di PKS (pabrik kelapa sawit). kerugian petani sekarang gak panen karena di gilir panen agak lambat busuk di pohon. Per bulan kerugian sekitar Rp2 miliar,” ucap Wawan saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).

Saat ini, kata dia, petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Masyarakat Limantaka memiliki ketersediaan tandan buah segar (TBS) sawit di Provinsi Banten mencapai 2.000 ton per hari.

Wawan menjelaskan koperasi ingin mendirikan pabrik sawit berkapasitas 30 ton TBS per jam dengan asumsi invetasi Rp 100 miliar.”Kalau Kepdirjenbun meminta 30 persen dari nilai investasi, artinya kami diminta menyiapkan dana awalan Rp 30 miliar. Jelas kami tidak sanggup,” ujar Wawan.  

Baca juga :   Program Tanam Mangrove APROBI Tingkatkan Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat Pemalang

Dia menilai kebijakan syarat 30 persen modal kerja untuk investasi pabri tersebut tidak berpihak kepada petani dan menghambat kemandirian petani.

“Kebijakannya tidak memihak ke petani, Pemprov Bantennya juga tida mendukung, tim penetapan harga belum ada, capek kami,” ungkapnya.

Ayah dua anak ini merasa malu dengan petani dan pemerintah setempat karena rencana pembangunan pabrik sawit petani telah disosialisasikan.”Kami sudah umumkan kepada masyarakat. Lalu Bupati dan Gubernur juga tahu, sempat pula kami minta tanda tangannya,” jelas Wawan.

Baca juga :   Kebijakan Eropa Bikin Petani Makin Sengsara

Di aturan sebelumnya Kepdirjenbun 273/2020, dikatakan Wawan, petani agak keteteran karena harus penuhi syarat kepemilikan sawit setiap anggotanya berdasarkan titik koordinat setiap blok. Data ini harus diupload melalui aplikasi sarpras online.

“Ada banyak berkas yang harus dikirimkan di aplikasi tersebut. Namun setelah aturan 30% modal kerja diterbitkan. Kami hentikan saja, percuma juga kalau tetap dilakukan,” keluh Wawan.

Menurut dia, seharusnya pemerintah mendukung upaya petani yang ingin mendirikan pabrik yang lebih besar dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan.

“Ya, kalo mau bantu petani ayo bantu. Tapi jangan terlalu rumit aturannya,” pungkas Wawan.

Penulis: Indra Gunawan

pabrik sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

1 day ago Berita Terbaru

Peran Penting Penyuluh Pertanian

2 days ago Berita Terbaru

Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam

2 days ago Berita Terbaru

DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada

2 days ago Berita Terbaru

Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan

2 days ago Berita Terbaru

Komisi IV DPR RI Meninjau Penanaman Mangrove

2 days ago Berita Terbaru

Indonesia Berhasil Mengurangi Deforestasi Lebih Banyak dari Negara Lain

2 days ago Berita Terbaru

Pendapatan di Kuartal III 2023 Naik 16,9%

2 days ago Berita Terbaru

ANJ Raih Juara Annual Report AWARD 2023

3 days ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 6 days ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

1 day ago

Peran Penting Penyuluh Pertanian

2 days ago

Pelatihan Pengolahan Pupuk Organik Berupa Jadam

2 days ago

DPD RI Kawal Produksi Pertanian Hingga Swasembada

2 days ago

Mendorong Transisi Energi yang Adil dan Dapat Diakses Seluruh Golongan

2 days ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.