JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Para petani sawit Provinsi Banten rugi miliaran rupiah lantaran adanya perubahan ketentuan pendirian pabrik sawit rakyat dalam Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 62/2023 mengenai Pedoman Teknis Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Di dalam beleid itu, terdapat ketentuan petani wajib memiliki 30 persen modal kerja untuk investasi pabrik sawit petani.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Banten H. Wawan Jaro mengatakan bahwa aturan tersebut bisa berdampak kegagalan pendirian pabrik sawit dalam skala lebih besar. Bila itu terjadi, petani sawit rugi miliaran rupiah karena ribuan ton sawit tidak bisa diolah.
“Sekarang aja antri 3 malam di PKS (pabrik kelapa sawit). kerugian petani sekarang gak panen karena di gilir panen agak lambat busuk di pohon. Per bulan kerugian sekitar Rp2 miliar,” ucap Wawan saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).
Saat ini, kata dia, petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Masyarakat Limantaka memiliki ketersediaan tandan buah segar (TBS) sawit di Provinsi Banten mencapai 2.000 ton per hari.
Wawan menjelaskan koperasi ingin mendirikan pabrik sawit berkapasitas 30 ton TBS per jam dengan asumsi invetasi Rp 100 miliar.”Kalau Kepdirjenbun meminta 30 persen dari nilai investasi, artinya kami diminta menyiapkan dana awalan Rp 30 miliar. Jelas kami tidak sanggup,” ujar Wawan.
Dia menilai kebijakan syarat 30 persen modal kerja untuk investasi pabri tersebut tidak berpihak kepada petani dan menghambat kemandirian petani.
“Kebijakannya tidak memihak ke petani, Pemprov Bantennya juga tida mendukung, tim penetapan harga belum ada, capek kami,” ungkapnya.
Ayah dua anak ini merasa malu dengan petani dan pemerintah setempat karena rencana pembangunan pabrik sawit petani telah disosialisasikan.”Kami sudah umumkan kepada masyarakat. Lalu Bupati dan Gubernur juga tahu, sempat pula kami minta tanda tangannya,” jelas Wawan.
Di aturan sebelumnya Kepdirjenbun 273/2020, dikatakan Wawan, petani agak keteteran karena harus penuhi syarat kepemilikan sawit setiap anggotanya berdasarkan titik koordinat setiap blok. Data ini harus diupload melalui aplikasi sarpras online.
“Ada banyak berkas yang harus dikirimkan di aplikasi tersebut. Namun setelah aturan 30% modal kerja diterbitkan. Kami hentikan saja, percuma juga kalau tetap dilakukan,” keluh Wawan.
Menurut dia, seharusnya pemerintah mendukung upaya petani yang ingin mendirikan pabrik yang lebih besar dengan aturan-aturan yang tidak memberatkan.
“Ya, kalo mau bantu petani ayo bantu. Tapi jangan terlalu rumit aturannya,” pungkas Wawan.
Penulis: Indra Gunawan