BALIKPAPAN, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan sawit menjadi anggota GAPKI. Dengan adanya aturan ini akan mempermudah pengawasan dan penyaluran aspirasi kepada pemerintah daerah setempat.
“Sesuai amanat Pak Gubernur (Awang Faroek) akan dibuat instruksi gubernur supaya perusahaan sawit wajib menjadi anggota GAPKI,”kata Rusmadi, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Balikpapan, Kamis (30/3).
Menurut Rusmadi, pemerintah menginginkan supaya ada satu wadah untuk penyaluran aspirasi perusahaan sawit di Kaltim. Selama ini pemerintah daerah dan GAPKI Kaltim mempunyai hubungan baik dalam pembangunan perekonomian masyarakat serta daerah.
Muhammadsjah Djafar, Ketua GAPKI Kaltim mengapresiasi inisiatif pemda Kaltim yang akan menerbitkan regulasi ini karena tidak semua perusahaan bergabung dengan GAPKI. Dari 357 perusahaan sawit yang beroperasi di Kaltim, baru sekitar 115 perusahaan yang terdaftar menjadi anggota GAPKI.
Dalam rancangan aturan gubernur ini, menurut Rusmadi, dicantumkan klausul pemerintah daerah tidak akan memberikan pelayanan kepada perusahaan non anggota GAPKI. “Kalau tidak menjadi anggota GAPKI Kaltim ya pemerintah tak mau melayani,” jelasnya.
Bambang Aria Wisena, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, menyambut baik rencana aturan pemda Kaltim mengenai kewajiban menjadi anggota GAPKI Kaltim. Alasannya kerjasama antara asosiasi danpemda Kaltim sudah berjalan baik untuk harmonisasi maupun koordinasi penyusunan regulasi.
“Perusahaan yang tidak menjadi anggota ibarat free rider karena menikmati sinergi antara asosiasi (GAPKI) dengan pemerintah setempat,”pungkasnya.