Pemerintah mempersiapkan Draf Peraturan Presiden Pencegahan Kebakaran Lahan. Aturan ini mewajibkan perusahaan punya Standar Operating Procedure (SOP) mencegah dan memadamkan kebakaran.
Pada akhir 2016 lalu, Darmin Nasution, Menko Perekonomian menjelaskan sedang disusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan melalui perpres tersebut. Standar berlaku kepada perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat dan desa.
Dalam standar tadi, pemerintah memberikan beberapa kewajiban kepada perusahaan perkebunan seperti pembangunan sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan dan itu harus dipatuhi.
Standar yang dibuat pemerintah ini akan mengikutsertakan perusahaan perkebunan memberikan insentif kepada perkebunan rakyat dan masyarakat dalam membuka lahan. Insentif diberikan supaya masyarakat dan pemilik perkebunan rakyat tidak lagi membuka lahan dengan membakar hutan. Apabila standar sudah diterapkan maka kebakaran hutan tetap terjadi dan tidak bisa ditanggulangi, maka mereka harus meminta bantuan dari pusat krisis pemerintah.
“Perusahaan akan diberikan kepada sanksi dalam kebakaran mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan kepada mereka,” jelas Darmin.
Draf Peraturan Presiden Pencegahan Kebakaran Lahan sedang diselesaikan pemerintah untuk mencegah kejadian kebakaran tidak meluas seperti tahun 2015. Musdhalifah Machmud, Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan perpres ini bertujuan supaya kegiatan pencegahan kebakaran bisa berjalan karena selama ini fokus kepada pemadaman. Padahal, Menko Perekonomian ini ingin supaya dilakukan pencegahan.
(Ulasan lengkap silakan baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi 15 Januari 2016 – 15 Februari 2017)