JAKARTA, SAWIT INDONESIA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung langkah pemerintah yang akan menanggung biaya Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bagi para petani.
Dengan sertifikasi ISPO maka perusahaan dan seluruh stakeholder sawit dapat menunjukkan komitmen upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca, serta turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Ketentuan tersebut merupakan salah satu usulan terhadap revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengungkapkan dengan ditanggungnya biaya sertifikasi oleh pemerintah untuk petani, bisa memasifkan keikutsertaan petani sawit yang saat ini masih minim memperoleh sertifikat tersebut.
“Jadi revisi tersebut kalau untuk perusahaan perkebunan sampai dengan PKS tidak ada perubahan artinya masih tetap, yang berubah adalah adanya ISPO hilir dan juga untuk bioenergi dan juga untuk petani sawit ISPO dibiayai oleh pemerintah,” tutur Eddy, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, revisi Perpres ISPO positifnya dibiayai pemerintah baik oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) selain juga dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Isu sutainability ini kan tuntutan pasar dunia ya. Jadi jika tidak sustain nanti ini juga masalah buat perusahaan karena harus menerima buah petani. Kita dalam Perpres revisi selalu diundang untuk memberikan masukan. Kita tidak ada masalah di Perusahaan soal ISPO. Nah petani aja ini. Karena jika yang menanggung Perusahaan berat,” ungkap Eddy.
Selain itu, dia juga berharap ISPO ini dapat menyesuaikan aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Meski tidak menjamin dengan ISPO bakal lolos dari EUDR, setidaknya standar ini merupakan bukti proses produksi ramah lingkungan yang dibuat Indonesia.
“Untuk ISPO dan RSPO juga belum jelas apakah bisa diterima, sebab mereka juga membuat aturan perihal itu,” kata Eddy.
Sebelumnya, pemerintah berancang-ancang mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan yang baru ini direncanakan akan memayungi sektor hulu sampai hilir dan bionergi untuk menerapkan sertifikasi ISPO.
“Sejalan dengan dinamika meningkatnya tuntutan konsumen terhadap kelapa sawit dan produk turunannya yang berkelanjutan serta ramah lingkungan. Maka diperlukan sistem sertifikasi ISPO di sektor hilir, hal ini sangat penting dan juga tindak lanjut arahan Bapak Presiden (Joko Widodo),” ujar Plh.Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, Dida Gardera, dalam Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Perpres ISPO, di Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Indra Gunawan).