JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Usulan pelarangan investasi asing di sektor perkebunan sawit dan industri minyak sawit dibatalkan dalam pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 mengenai Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal.
“Memang ada usulan itu (pelarangan) investasi asing di sektor kelapa sawit. Usulan itu datang dari Kementan (red-Kementerian Pertanian). Akhirnya, Pak Menko Perekonomian meminta supaya dikembalikan kepada regulasi yang sebelumnya,” kata Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian Bidang Pangan dan Pertanian kepada SAWIT INDONESIA ketika ditemui di Riau, Kamis (28/1).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan batasan kepemilikan asing sebesar 95% di sektor perkebunan asing dan industri minyak kelapa sawit berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.
Sementara itu, dalam usulan yang baru disebutkan melarang penanaman modal asing dan merekomendasikan investasi 100% kepada Penanaman Modal Dalam Negeri di sektor perkebunan sawit dan industri minyak sawit.
Pada Rabu (27/1), Syukur Iwantoro, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi, mengakui bahwa Perpres 39 Tahun 2014 memang sedang dibahas. Tetapi, pihaknya membantah bahwa Kementerian Pertanian yang mengusulkan pelarangan asing di sektor kelapa sawit. “Tidak ada itu (rekomendasi pelarangan DNI asing di sawit). Insyallah, mereka tetap bisa,” kata Syukur dalam sambungan telepon.
Musdhalifah mengatakan pembatalan larangan investasi asing dengan pertimbangan pemerintah ingin pembangunan lebih cepat berjalan. Sehingga tidaklah tepat menutup investasi dari negara lain di sektor kelapa sawit. Usulan pelarangan juga bertentangan dengan Undang-undang Penanaman Modal. “Kita ingin lebih terbuka karena kalau kita menutup diri apa kita mampu membangun sendiri. Yang penting kita mau membangun dulu,” katanya.
Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif GAPKI, menyebutkan pelarangan investasi asing di sektor hilir sawit tidaklah tepat karena dibutuhkan akses dan partner dalam perdagangan di pasar dunia. Ini sangatlah penting guna mendapatkan jaringan pemasaran produk hilir.
Sumber foto: istimewa