Jakarta, SAWIT INDONESIA – Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Pertanian RI telah melakukan kerjasama untuk pemutakhiran luas tutupan kelapa sawit. Kerjasama ini berdasarkan Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor (No.) 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Dalam laporan BIG dijelaskan bahwa luas tutupan kelapa sawit mencapai 17,3 juta hektare. Ini artinya terdapat kenaikan luas tutupan kelapa sawit dari data resmi Kementerian Pertanian RI. Merujuk Kepmen Nomor 833/2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare.
“BIG melaporkan bahwa kami bersama dengan Kementerian Pertanian, sudah melakukan pengukuran luasan sawit di tahun 2019. Kami pun telah melaksanakan pemutakhiran peta tutupan kelapa sawit skala 1:50.000 di tahun 2023, dengan luas 17,3 juta hektar. Namun status ini belum terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta (KSP),” jelas Muh Aris Marfai, Kepala BIG dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (Rakornas) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024, di Jakarta pada 28 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai sebagai bagian tugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011.
Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial pada tanggal 1 November 2022.