Salam Sawit Indonesia,
Masa depan industri sawit semakin berat dari hari ke hari. Walaupun sudah mengantongi izin tertinggi seperti Hak Guna Usaha, pelaku usaha tetap tidak bisa tidur tenang. Masalah klaim kawasan hutan di perkebunan sawit akibatnya pelaku usaha diwajibkan kembali mengurus proses izin di kawasan hutan sebagai mana tertera dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. Kewajiban ini berlaku bagi semua perkebunan sawit baik itu ber-HGU.
Pada hal, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan hukum, khususnya investasi bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Apa bila terjadi permasalahan seperti dikatakan Dr. Sadino, Pakar Hukum Kehutanan, seperti izin lokasi dan hak atas tanah berisisan dengan kawasan hutan, Sadino menyebut sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34. Pemerintah pun sudah berusaha menyelesaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidak sesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Selama mengatungi perizinan tadi, pelaku usaha sudah membayar pajak dan kewajiban lainnya kepada negara tetapi tidak dilindungi investasi dan hak-haknya. Sesuai UU Penanaman Modal sudah seharusnya pelaku usaha dilindungi sesuai azas hukumnya, yaitu: kepastian hukum; menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan. Namun kondisi saat ini jauh berbeda dari substansi regulasi, bagaimana bisa mendatangkan investasi baru apa bila investasi lama dibiarkan menghadapi masalah.
Pembaca edisi kali ini kami mengulas inovasi terbaru dari CV Karya Hidup Sentosa yang membuatinovasi terbaru untuk membersihkan perkebunan sawit dari semak-semak, rumput alang-alang, batang pohon kecil. Adalah Quick Kronos Mower iMW 1A, yang dirancang khusus untuk membantu dalam pembersihan lahan di perkebunan sawit.
Produk ini sangat efektif membersihkan gulma tanaman keras dan batang berukuran 6 cm dalam sekali tebas. Batang pohon dengan ukuran lebih besar hingga 10 cm dapat dibabat dengan dua kali proses potong. Didukung mesin Kubota, unit mampu bekerja di lahan mineral dan marginal seperti gambut. Yang pasti, unit ini membantu perkebunan sawit mencapai produktivitas dan tetap menerapkan praktik sawit berkelanjutan.
Pembaca, kami harapkan edisi ini akan memberikan informasi terbaru dari aspek regulasi dan perkembangan teknologi terkini industri sawit. Karena itulah, masukan pembaca sangat kami harapkan. Tabik.