Kementerian Pertanian menerbitkan aturan baru untuk memberikan akses usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tanpa rekomendasi teknis Ditjen Perkebunan. Jalur baru ini menggunakan skema kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan petani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, menyebutkan jalur kemitraan in memang melibatkan perusahaan untuk membantu kegiatan PSR. Jalur kemitraan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Jalur kemitraan ini langsung diusulkan kepada BPDPKS. Proses verifikasi dilakukan BPDPKS melibatkan lembaga surveyor. Setelah mendapatkan ada verifikasi, akan diterbitkan SK Dirut BPDPKS,” ujar Heru melalui sambungan telepon.
Heru mengatakan terbitnya beleid yang mengatur usulan PSR non rekomendasi teknis ini telah dibahas semenjak tahun lalu. ”Usulan jalur kemitraan merupakan inisiasi pemerintah melalui Komite Pengarah BPDPKS,” urainya.
Menurut Heru, dengan adanya jalur kemitraan ini maka skema usulan PSR melalui lembaga surveyor dihapuskan. Pasalnya, skema ini kurang optimal untuk membantu percepatan PSR.
“Sebelum adanya Permentan nomor 3, lembaga surveyor diwajibkan mencari calon peserta PSR. Namun kerja mereka tidak optimal. Lantaran kurangnya sumber daya manusia ada dari lembaga tadi. Sekarang tugas mereka dialihkan sebatas verifikasi saja,” jela Heru.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, kemitraan juga bisa dilakukan antara Gapoktan dengan produsen pupuk. Karena itu saat ini, pemerintah mendorong terbentuknya kelembagaan petani, bukan hanya yang bersifat teknis tapi juga ekonomis yang berbadan hukum agar bisa bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Dengan jalur ini kita harapkan akan mempercepat target peremajaan yang saat ini masih jauh dari harapan 180 ribu ha/tahun. Harapannya, kemitraan petani dan perusahaan ini saling menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan,” ujar Bagus.
Dalam Raker Komisi IV DPR bersama Kementerian Pertanian RI, skema kemitraan usulan PSR ini sempat menjadi bahan pertanyaan. Komisi IV DPR RI meminta pengkajian ulang jalur kemitraan dalam usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Pola kemitraan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
“(Dirjen Perkebunan) anda punya wewenang besar dalam PSR. Duitnya besar, puluhan triliun. Tapi anda tidak pernah berusaha untuk lakukan itu. Replanting rakyat anda punya wewenang. Itukan pungutan dari CPO,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada pertengahan Maret 2022.
Sudin mengatakan dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan mengenai bentuk peremajaan kelapa sawit dengan pola kemitraan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pola kemitraan ini tanpa harus melewati rekomendasi teknis Ditjen Perkebunan Kementan RI.
“Pola kemitraan dilakukan mengarah langsung ke perusahaan perkebunan sebagai pelaksana peremajaan, jadi tidak perlu lagi rekomendasi teknis. Saya yakin Pak Menteri (Syahrul Yasin Limpo) tidak tahu detil aturan ini,” jelasnya. Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian Pertanian, Komisi IV DPR RI meminta Kementan untuk melakukan evaluasi untuk Permentan Nomor 3 Tahun 2022. Karena BPDPKS yang telah menerima tugas ini dinilai secara teknis tidak mengerti dan yang lebih mengerti merupakan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan. “Minta tinjau kembali. Karena secara teknis masalah perkebunan ada di Kementerian Pertanian atau BPDPKS,” tegas Sudin.