JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang peredaran minyak goreng curah. Pasalnya, minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat lebih higienis dan berkualitas baik.
“Kebijakan ini sangat tepat dan tentu saja AIMMI mendukung kebijakan ini,” ujar Harry Hanawi, Sekjen AIMMI kepada sawitindonesia.com, Senin malam (6/7).
Menurutnya, ada beberapa keunggulan minyak goreng kemasan dibanding curah antara lain lebih higienis karena proses produksi berstandar food grade. Sebab selama kemasan tidak rusak minyak tidak terkontaminasi.
Lebih lanjut, menurut Harry, kualitas lebih bagus lantaran bahan baku untuk minyak kemasan selalu berkualitas tinggi.
“Konsumen bisa mengetahui produsen yang bertanggungjawab atas mutu produk. dan migor kemasan sudah lolos uji BPOM,” imbuh Harry.
Kendati demikian, AIMMI mengusulkan 4 gagasan supaya kebijakan yang berlaku April 2017 ini berjalan baik. Pertama, mendorong anggota memproduksi minyak dengan kemasan sederhana (pillow pack) dengan berbagai varian ukuran kemasan supaya harga terjangkau.
Kedua, memperbanyak rantai distribusi supaya ketersediaan cukup diseluruh wilayah Indonesia
Ketiga, kata Harry, mendorong anggota dapat bekerjasama dengan KUKM sebagai perusahaan/industri repacker
“Terakhir, kami nengusulkan kepada pemerintah agar bagi Keluarga Kurang Sejahtera mendapatkan subsidi (PSO),” ujar Harry.
Sebagai informasi, Kebijakan pelarangan peredaran minyak goreng curah yang sedianya berlaku per 1 April 2016, akhirnya mundur pada 2017 karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengaturnya mengalami perubahan.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 yang merupakan perubahan kedua Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan.