Kebijakan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)
Uraian Masalah/Argumentasi
Perkebunan kelapa sawit sebagai bagian dari sektor pertanian, secara internasional telah diakui memiliki multifungsi (multifunctionality)dalam ekosistem yakni fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi ekologis. Dan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang diadopsi akhir-akhir ini juga memiliki/barakar pada ketiga aspek tersebut, atau sering disebut 3P (Profit, People, Planet). Dengan kata lain secara inheren (built-in) perkebunan kelapa sawit adalah pembangunan berkelanjutan dan telah terbukti sejak 100 tahun lalu sampai sekarang. Secara ekonomi peran industri persawitan sudah lama diakui. Sementara, secara , secara sosial perkebunan kelapa sawit merupakan bagian penting dari penciptaan kesempatan kerja, pembangunan pedesaan dan pengurangan kemiskinan (Susila, 2004, 2008; Joni, 2012; Rofiq, 2013; World Growth, 2009, 2011; PASPI, 2014).
Sedangkan secara ekologis perkebunan kelapa sawit memiliki fungsi ekologis seperti fungsi hutan (Henson, 1999; Harahap, et.al., 2005) dan memenuhi definisi hutan (Lund, 2005, 2012; FAO, 2010) sehingga perkebunan kelapa sawit merupakan bagian dari upaya restorsi ekosistem melalui peningkatan biomas dan stok karbon (Chan, 2002), gas rumah kaca (Melling, et.al.,2006, 2007; Germer and Sauaerbron, 2008; Sabiham, et.al., 2012; Sabiham, 2013). Fungsi perkebunan kelapa sawit sebagai bagain dari fungsi restorasi ekosistem dibuktikan pula oleh hasil citra satelit (Gunarso, et.al., 2012) yang mengungkapkan bahwa asal usul lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebagian besar (97%) adalah dari berbagai jenis degraded land dan low carbon. Selain itu pengantian solar fosil dengan biodiesel (FAME) dapat menurunkan emisi sampai (62%) (European Commission Joint Research Center 2011).
Sumber : GAPKI